Kriminal

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pelajar Diamankan Unit Resmob Polsek Makassar.

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

TEROPONG SULSELJAYA,Makassar – Anggota Unit Resmob Polsek Makassar dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu H. Rahman Rongrong melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan di jalan Maccini Kidul Kota Makassar. Rabu, 19/02/2020 sekitar pukul 03.30 wita

Kanit Reskrim Iptu H. Rahman Rongrong saat dikonfirmasi menerangkan bahwa Penangkapan terhadap “FR” (15) berawal dari adanya laporan Polisi terkait kasus 170 subs 351 KUHPidana yang terjadi sekitar tanggal 7 Januari 2020 dijalan Maccini Sawah Kota Makassar dimana pelaku bersama dengan lelaki “ATO” (DPO) melakukan penganiayaan terhadap korban DAFA (12) yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebalah kanan.

“Saat dilakukan Penangkapan terhadap “FR alias Aril” (15) kami tidak mendapat perlawanan dari pelaku, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Jelas Kanit Reskrim.

Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah pelaku penganiayaan.

“Benar, kami telah mengamankan “FR” salah seorang pelaku penganiayaan, sementara rekan pelaku masih dalam tahap pencarian. Untuk kasus ini kami akan melakukan penanganan khusus, mengingat pelaku dan korban masih dibawah umur. Jelas Kapolsek.

Laporan : Muhd Arianto
Teropong Sulsel Jaya.

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close