Tokoh

Polres Sinjai Himbau Masyarakat Perangi Hoax

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, SIK, M.Si

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

TEROPONGSULSELJAYA.com SINJAI – Masyarakat Kabupaten Sinjai akhir-akhir ini diresahkan oleh maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait menyebarluasnya Virus Corona (Covid-19).

Seperti halnya yang terjadi dengan beredarnya informasi tentang warga BTN Lambassang Kecamatan Sinjai Timur yang dikabarkan telah bertemu dengan keluarganya di Kabupten Maros yang dikabarkan positif corona, Sabtu (28/03/2020).

Pemerintah dalam hal ini Tim terpadu Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai telah mengambil langkah antisipasi terkait informasi tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, Polres Sinjai menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial, tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.

Disamping itu, penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, SIK, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai agar tidak membuat atau menyebarluaskan berita atau informasi yang sifatnya bohong (hoax) terlebih lagi dengan informasi hoax tentang Virus Corona yang saat ini mewabah di Wilayah Republik Indonesia pada umumnya, yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, mengingat sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE.

Lebih lanjut Akbp Iwan Irmawan, SIK, M.Si mengajak masyarakat Kabupaten Sinjai untuk menerapkan pola hidup sehat, melakukan Social Distancing dengan tetap berada dirumah kecuali terdapat hal tertentu yang sifatnya penting untuk keluar, menjaga jarak saat berintekasi dengan orang lain dan bagi masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin mengetahui perkembangan situasi terkait dengan Virus Corona (Covid-19), dapat mengakses pada situs resmi penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai covid19.sinjaikab.go.id , Tambahnya.

Laporan ; Muh. Arianto

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close