Hukum

PKN Enrekang Memenangkan Tuntutan Melalui UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

TEROPONGSULSELJAYA.com,ENREKANG.
– Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang dengan Pejabat Pengelola Informasi (PPID) Enrekang telah selesai di Kantor Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Senin (11/05/2020).

Putusan yang berakhir dengan mengabulakan segala tuntutan dari pihak pemohon yakni PKN Enrekang termohon PPID Kabupaten Enrekang dalam mewujudkan Negara yang aman dan sejahtera hingga pada tingkatan daerah, seluruh lapisan masyarakat diberikan kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah. Itu jelas tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari dasar itulah muncul berbagai lembaga swadaya, salah satunya adalah LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Enrekang. Dalam hal ini, Bahar atau akrab di sapa Baba selaku ketua PKN Enrekang telah mengajukan permohonan data ke PPID Kabupaten Enrekang sebagai bagian untuk mewujudkan marwah UU KIP.

Namun alhasil, Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak semudah itu mengindahkan permohonan PKN Enrekang karena untuk mendapatkan data yang dimohonkan harus melewati proses yang panjang. Pihak pemohon harus melakukan sidang di Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan setelah melayangkan gugatan sebelumnya.

Bahar selaku ketua PKN Enrekang mengatakan, saya dan beberapa teman harus bolak balik mengikuti sidang kurang lebih 5 hingga mendapatkan hasil yang memuaskan, dalam pembacaan putusan oleh pihak KIP Provinsi Sulawesi Selatan melalui live fecebook akibat pandemi bahwa PKN Enrekang menang dalam sengketa permohonan data ke PPID Kabupaten Enrekang.

“Namun, kami masih harus menunggu surat kuasa pengambilan data di PPID Kabupaten Enrekang dari KIP Provinsi Sulawesi Selatan” dengan penuh harap. Hal ini kami lakukan atas dasar keinginan mewujudkan Enrekang yang bersih dari tindak pidana korupsi, keterbukaan informasi publik itu sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang sangat keliru jika mereka tertutup dalam pengelolaan keuangangan.

Senada dengan Patar Sihotang Ketua Umum PKN Pusat yang kami hubungi melalui seluler, beliau mengatakan terima kasih kepada Komisioner yang telah menagbulkan permohonan PKN, yakni informasi publik menegnai laporan pertanggung jawaban dan dokumen kontrak pengadaan pekerjaan di masing masning SKPD.

“Pemerintah Kabupaten Enrekang semoga ke depan putusan ini bermanfaat bagi masyakat umum dan khususnya masyakarak Kabupaten Enrekang, dalam pengembangan pribadi bidang keterbukaan informasi dan dapat merobah pradigma para pejabat selama ini yang menganggap dokumen kotrak itu adalah rahasia Negara dan tujuan permohonan informasi publik ini adalah sebagai bahan informasi bagi tim PKN untuk melaksanakan investigasi di lanpangan, sesuai amanat PP 43 Tahun 2018,” pungkasnya.

“Tuntutan PKN melalui KIP Sulsel telah terkabul dan dinyatakan bahwa PKN Enrekang memenangkan persidangan keterbukaan informasi tersebut, itu menunjukkan bahwa apa yang selama ini di tuntut oleh pemantau keuangan Negara yang telah di sampaikan oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara adalah benar bukan sifatnya rahasia yang selama ini di anggap oleh Pemda Kabupaten Enrekang adalah hal yang tdk boleh di publikasikan,” tutupnya. (aks)

Reporter: Kadimorfati

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close