Sulsel

Kasus Pengambilan Jenazah Dengan Jaminan Anggota DPRD Kota Makassar, Masuk Tahap Penyidikan

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Jajaran Kepolisian Daerah (Polda)Sulawesi Selatan telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan kepolisian bakal menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid 19, terlebih jika persoalan tersebut menyangkut keselamatan banyak orang,Jumat (3/7/2020)

“Kasus ini sudah naik ke proses penyidikan dan ditangani sekarang Polrestabes Makassar,Intinya permasalahan covid 19 itu prioritas, semua sama. Kita tindak siapapun itu, apalagi terkait dengan protokol kesehatan yang menyangkut keselamatan banyak orang,” tukasnya.

Ibrahim Tompo juga menyebutkan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan menggali keterangan saksi yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya,sejak Kamis 2 Juli, kemarin.

“Sejak kemarin baru dua saksi yang diperiksa. Saat ini sedang proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain, kami infokan jika sudah fix prosesnya,” jelasnya.

Saat ini Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar berupaya mempercepat proses hukum atas kasus pengambilan jenazah pasien covid 19 dengan jaminan anggota DPRD Kota Makassar di Rumah Sakit Umum Daerah Daya belum lama ini.

Dikonfirmasi terpisah Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya tengah memeriksa beberapa orang termasuk legislator fraksi PKS bernama Andi Hadi Ibrahim Baso. Bahkan prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ohiya itu sudah proses sidik,tentunya ada (unsur pidana) karena kita lagi pandemi, kok mengambil (jenazah) apalagi sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan, anggota dewan itu, pakai surat pernyataan, termasuk Kepala Rumah Sakit sudah dicopot sama Wali Kota,” ungkap Yudhiawan.

Yudhiawan mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah orang yang terperiksa selama proses hukum berjalan,

“Kalau teknisnya langsung ke Kasat Reskrim, tapi yang jelas semuanya statusnya masih saksi, nanti kita gelar perkara penentuan tersangka nya, saya belum dapat laporan kapan (gelar perkara) tapi minggu ini kita kebut,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pasien berinisial CR, berusia 49 tahun beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada 27 Juni 2020 pagi dengan keluhan demam selama sebulan lebih dan sesak nafas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien terdiagnosa PDP. Namun, pada pukul 11.58 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarga menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai protokol Covid 19 dan Pihak keluarga Baru Mengetahui Hasil Diagnosa Swab Test Positif,ketika hendak menshalatkan jenazah.

Pihak rumah sakit bahkan mendapat jaminan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar dari PKS bernama Andi Hadi Ibrahim Baso agar pasien bisa dibawa pulang untuk dimakamkan. Sayangnya setelah hasil swab keluar pasien itu dinyatakan positif.

Laporan : Muh. Arianto

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close