POLRI

Kabid Humas Polda Sulsel “Batasi Akses Keluar Masuk Kota Makassar, Begini Pelaksanaannya”

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com – Kegiatan Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kotamadya Makassar maka diterapkan Perwalikota Makassar No.36 tahun 2020. Pihak Kepolisian adalah salah satu mendukung atas terlaksananya penerapan perwali tersebut dengan nersinergi oleh semua pihak.

Kombespol Ibrahim Tompo Kabid humas Polda Sulsel membenarkan hal tersebut dengan keterangan agar masyarakat mengetahui lebih jelasnya informasi penerapan perwalikita makassar tersebut.

1. Pentahapan Perwalikota dilaksanakan;
a. Sosialisasi/edukasi : 7 juli sd. 10 Juli 2020
– Uji Coba : 10 juli – 12 juli
– Aplikasi Perwalikota : 13 juli 2020 (14 hari)

2. Rencana pelaksanaan Perwalikota no 36 tahun 2020 dilaksanakan 14 hari meliputi:
a. Kegiatan diwilayah meliputi Kecamatan, Kelurahan, RW sampai dengan RT dengan leading sektor 3 pilar (Camat, Danramil, Kapolsek) hingga tingkat Babinsa, Lurah dan Bhabinkamtibmas.
b. Pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar kecuali untuk bekerja atau melaksanakan aktivitas ekonomi dengan membawa surat keterangan bebas COVID-19 dengan menempatkan 8 titik Pos Perbatasan :
1. Makassar – Gowa ( Jl. Sultan Alauddin )
2. Simpang-5 Bandara Maros
3. Makassar – Moncongloe
4. Barombong – Gowa
5. Tamangapa – Maros
6. Hertasning – Gowa
7. Pelabuhan Kayu Bangkoang
8. Makassar – Gowa (Syekh yusuh)

Satgas perbatasan bertugas :
A. Meminimalkan/membatasi warga yang masuk kota Makassar, maupun yang keluar kota Makassar dengan membawa surat keterangan keluar masuk yang menerangkan bebas covid 19.
B. Mendisiplinkan masyarakat yang masuk atau keluar Makassar menggunakan masker

Sanksi :
1. Memberikan teguran & himbauan Kepada Masyarakat yang tak menggunakan masker sampai dengan memberikan sanksi sosial berupa : Rapid tes…bila diperlukan Olahraga seperti Push Up , membersihkan area publik.
3. Melarang masuk Masyarakat masuk tanpa membawa surat Keterangan maupun tak membawa masker

Target :
1. Satgas kewilayahan :
A. Pendisiplinan para pelaku ekonomi (pasar, mall, warkop) terhadap penerapan protokol kesehatan
B. Penertiban dan pendisiplinan tempat ibadah terhadap penerapan protokol kesehatan.
C. Penertiban dan pendisplinan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan (tidak menggunakan masker dan tudak jaga jarak)

1. Memberikan himbauan bersama Polri, TNI dan Pemda dalam bentuk unit kerja lapangan secara lengkap.
2. Memberikan teguran-teguran untuk para pelaku ekonomi yang tak memenuhi standar protokol kesehatan, kemungkinan untuk penghentian sementara sampai para pelaku ekonomi tersebut mampu memenuhi standar protokol kesehatan.
3. Masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial, tahap awalan dilakukan rapid tes…selanjutnya sanksi sosial lain, Membersihkan area publik…yang kemudian diberikan masker untuk digunakan (disiapkan 200.000 masker).

“Informasi ini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat, harapannya mewajibkan kita semua bersatu melawan penyebaran virus Covid19. Percepatan ini dalam rangka menuju tatanan hidup baru. Meminimalkan jumlah angka kasus positif pasien Covid19 di Sulawesi Selatan Khususnya di kota Makassar.”, tambah Kombespol Ibrahim Tompo.

Laporan : Muh. Arianto

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close