Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Daerah

Ahmad Azis, Kontroversi Non Job Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata Silahkan Pihak Yang Dirugikan Uji Ke PTUN

badge-check


					Ahmad Azis, Kontroversi Non Job Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata	 Silahkan Pihak Yang Dirugikan Uji Ke PTUN Perbesar

KUPANG,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polemik terkait Non job Paulus Sinakai Saba, S.Sos, MS.i dari jabatan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sejak Kamis, 10 September 2020 semakin memanas, reaksi dan tanggapan luas berbagai pihak tak dapat dihindari.

Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2020 pagi, Sinakai memimpin apel bendera bersama staf yang dimulai pukul 08.00 wita, tiba-tiba dihentikan Kepala Dinas Apolonaris Mayan, S.Pd yang baru tiba di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Apol sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan tiba di Lewoleba pada Sabtu (5/9) tanpa diketahui. Kunjungan kerja ke luar daerah juga kabarnya tak diberitahukan kapan sang kadis kembali ke Lembata dari perjalanan dinas ke luar daerah.

Oleh karena tak mendapat informasi dari staf, Sinakai selaku pelaksana harian memimpin apel pada Senin (7/9). Namun, tatkala Sinakai yang memimpin apel tersebut dan belum selesai membacakan Sila ke-5 Pancasila, Apol tiba dan berang. Apol menyampaikan kepada Sinakai bahwa “tak ada matahari kembar“ di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Ahmad Azis Ismail, SH, salah satu Advokat muda asal Lembata inipun angkat bicara.

Azis ketika ditemui media ini Rabu,(23/09/2020) menjelaskan
‘’Silahkan yang merasa dirugikan uji ke Pengadilan Tata Usaha Negara, agar tidak menuai kontroversi di berbagai kalangan dan media. Jangan membuat Polemik, itu hak hukum seseorang yang merasa dirugikan atas KTUN tersebut”, jelas Azis.

Azis menambahkan “setiap perbuatan apapun dan perbuatan itu melanggar hukum, sudah ada aturan yang mengatur, tindakan pejabat yang membuat seseorang atau badan hukum dirugikan dapat diuji melalui Pengadilan TUN.

Rule of lawnya disitu, artinya hukum yang memerintah dan mengatur, yang telah diatur dalam norma-norma diberbagai Undang-undang.

Keputusan Tata Usaha Negara itu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Kontraversi ini wajib disikapi secara jernih oleh setiap kalangan agar tidak membuat polemik yang memperkeruh suasana.

Saran saya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, ini Negara Hukum, jangan menjastis seseorang salah atau benar tanpa menguji dan melihat persoalan melalui pengadilan’’, pungkas Azis.()

Reporter : Ramadhan

Baca juga

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

10 Juli 2026 - 19:30 WITA

Menteri ATR/BPN Berikan Pembinaan kepada Jajaran BPN Sulawesi Selatan, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:24 WITA

RDP di DPRD Luwu, Kantah Luwu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:06 WITA

Trending di Daerah