Hukum

Restorative Justice Hengky Go dan Desy Caroline Yang Digagas Kajari Kupang Gagal

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

KUPANG,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Restorative Justice antara Tersangka Desi Caroline Chandra Jaya dalam kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan korban Hengky Go yang digelar di Kejaksaan Negeri Kupang pada Senin, (30/11/2020) gagal.

Pertemuan Restorative Justice dipimpin Kajari Kupang Odermaks Sombu, SH dihadiri korban Hengki Go bersama kuasa hukumnya, tersangka Desi Caroline Chandra Jaya bersama kuasa hukumnya, Pendeta, Kesbangpol Kota Kupang, Forkom NTT, Penyidik Polresta Kupang Kota, Kasie Pidum dan jajaran Jaksa dilingkungan Kejari Kupang.

Pertemuan berlangsung diruang pertemuan lantai 2 kantor Kejaksaan Negeri Kupang, pertemuan dimulai pukul 10.30 wita dan berakhir sekitar pukul 15.10 wita.

Korban Hengki Go menjelaskan “perkara dengan dugaan penggelapan ini sudah melewati waktu panjang. Untuk kasus perdata kita sudah menang di Pengadilan Negeri Kupang dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, putusan Pengadilan Negeri Kupang menghukum tersangka Desy Caroline Chandra Jaya membayar ganti kerugian sebesar Rp 172.000.000.- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Perkara pidana dengan tuduhan penggelapan dengan tersangka Desi Caroline Chandra Jaya ini bisa kita lakukan restorative justice kalau Desi menjalankan putusan Pengadilan tersebut. Karena kerugian dapat dihitung masuk pada putusan perdata tersebut. Dan hal itu dimasukan dalam berita acara hari ini”, jelas Hengky.

Tersangka Desi Caroline saat diberi kesempatan oleh Kajari Sombu menjelaskan “saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan menghormati dan menjalani putusan Pengadilan yang tadi disampaikan Hengky Go”, jelasnya.

Setelah ada kata sepakat antara tersangka Desy dan korban Hengky kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Saat sudah dibuat kesepakatan tersebut dan kembali dibacakan oleh Desi, Desi Caroline menolak poin terkait menghormati dan menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Kupang. Biarkan itu menjadi rana Pengadilan, bukan menjadi rana di Kejaksaan.

Korban Hengky Go menanggapi pernyataan Desi Caroline. “Kalau seperti itu maka Restorative Justice ini gagal. Karena ganti kerugian dalam perkara pidana ini sudah termasuk dalam putusan pengadilan tersebut. Saya menerima perdamaian tapi Desi harus sepakati putusan Pengadilan untuk dijalankan. Kalau tidak disepakati bagaimana? Ini tadi sudah disampaikan Desi sendiri diawal pertemuan katanya menghormati putusan Pengadilan. Diakhir pertemuan ini malah menolak dituangkan dalam berita acara, ya ini tidak benar lagi”, jelas Hengky dengan nada kesal.

Kuasa Hukum Desi Caroline Chandra Jaya George Dieter Nakmofa, SH, MH menjelaskan “biarkan poin tentang menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kupang menjadi rananya Pengadilan. Dituangkan atau tidak dituangkan dalam berita acara hari ini, putusan pengadilan itu tetap dieksekusi”, jelasnya.

Atas penjelasan George Dieter Nakmofa, SH, MH, korban Hengky Go menyatakan “kalau begitu, Desi buat pernyataan terpisah dengan berita acara ini. Yang menjelaskan pengakuan Desi terkait putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti kerugian”.

Usulan korban Hengky Go tersebut lagi-lagi ditolak oleh Desi Caroline Chandra Jaya.

Karena tidak ada kata sepakat, korban Hengky Go dan kuasa hukumnya meninggalkan ruangan.

Kuasa Hukum Hengki Go Ahmad Azis Ismail, SH saat ditemui diresto Palapa Kupang bersama korban Hengky Go, Azis menjelaskan “restorative justice yang digagas pak Kajari Sombu hari ini gagal. Karena tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak baik korban Hengky Go maupun tersangka Desi.

Karena gagal ya kita minta Kejaksaan Negeri Kupang untuk limpahkan kasus pidana Desi dengan tuduhan penggelapan yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP itu dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Putusan Pengadilan dihukum atau bebas terhadap Desy ya kita hormati. Kasus ini terbilang lama menggantung, bolak balik dari Kejari ke Kejati. Padahal tersangka Desi Caroline sudah ditahan dipenyidik Polres Kupang Kota selama 60 hari. Dan kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kupang beberapa bulan yang lalu tapi belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.

Dilimpahkan ke Pengadilan biar ada kepastian hukum baik kepada korban Hengky Go maupun tersangka Desi Caroline.

Kasus pidana dan perdata dalam perkara ini beda dan terpisah. Pidana terkait penggelapan barang milik korban, sedangkan perdata terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Desi Caroline yang merugikan klien kami. Biar diuji dipengadilan soal benar atau salah dalam perkara pidananya.

Kesannya yang diamati dalam pertemuan tadi dan pengakuan klien kami sendiri, klien kami seperti ditekan harus ikut maunya tersangka Desy, secara phisikis klien kami cukup terganggu. Hal seperti itu sebenarnya tidak boleh. Kalau mau damai harus dari dalam hati dari masing-masing pihak, tidak boleh mau menang sendiri.

Kita minta semua pihak hormati hukum dan mengikuti prosedur formilnya terkait perkara pidana Desy. Kasus ini harusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, jangan dibuat menggantung, kasian para pencari keadilan apalagi ini terkait perkara pidana murni soal penggelapan. Hukum seolah dibuat menjadi tidak berdaya dalam perkara Desy ini”, pungkas advokat muda mantan Sekretaris BEM FH Undana Kupang ini.

Laporan : Ramadhan

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close