PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Selasa tanggal 04 Januari 2022 pukul 23.30 wita telah diamankan pelaku kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Salutete Kel. Pentojangan kec. Telluwanua kota Palopo pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pukul 05.30 wita oleh personil Reskrim Polsek Telluwanua.
Adapun pelaku tersebut berinisial lel. F, umur 29 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat lingkungan Salutete Kel. Pentojangan kec. Telluwanua kota Palopo
Pelaku tersebut diatas diamankan setelah adanya informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres Toraja Utara yang kemudian dilakukan penjemputan oleh personil Reskrim Polsek Telluwanua yang dibackup personil Reskrim Polres Palopo.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari per. RS, umur 47 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat lingkungan Salutete Kel. Pentojangan kec. Telluwanua Kota Palopo dengan korban per. IT, pekerjaan pelajaran, alamat lingkungan Salutete Kel. Pentojangan kec. Telluwanua Kota Palopo
Adapun sebagai kronologis peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pukul 05.45 wita bertempat di lingkungan Salotete kelurahan Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo korban tidur didalam kamarnya kemudian pelaku (bapak tirinya) masuk kedalam kamar korban lalu memperkosanya.
Didalam kejadian tersebut korban melawan sambil berteriak dan mendapat ancaman dari pelaku, namun tidak ada orang yang mendengar mengingat kondisi tempat tinggal korban jauh dari pemukiman dan dalam keadaan hujan deras saat itu.
Saat terjadi pemerkosaan pelaku dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras berdasarkan informasi dari ibu korban dan rumah dalam keadaan sepi ditinggalkan oleh ibu korban ke gereja pukul 05.00 wita untuk melakukan ibadah.
Setelah melakukan pemerkosaan kemudian pelaku melarikan diri karena korban melaporkan kejadian tersebut ketetangganya.
Kejadian tersebut diketahui setelah korban memberitahukan kepada per. A, alamat kelurahan Pentojangan Kec. Telluwanua Kota Palopo.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Telluwanua guna dilakukan proses hukum selanjutnya.