Daerah

AMUK melakukan RDP dengan DPRD kota palopo Dan Semua Pihak Terkait masalah Produk Kosmetik RAC yang di duga Tidak Ber-BPOM

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Rapat dengar pendapat di lakukan di gedung aspirasi DPRD kota palopo dengan menghadirkan semua pihak seperti Perwakilan Dari BPOM, Dinas Kesehatan, dinas Perisinan dan juga pihak klinik Ressty Aesthetic Clinic yang di wakili langsung oleh kuasa Hukumnya pada Selasa 18-1-2022

RDP tersebut Di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kota Palopo Bapak Irvan Majid’ awal sejak di mulai RDP Kondisi Forum kondusif’ pimpinan Rapat langsung memberikan kesempatan kepada Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) untuk menyampaikan Aspirasi.

Reski perwakilan Dari AMUK langsung memberikan Pertanya terhadap Dinas Kesehatan dan Perwakilan Dari BPOM “kemarin BPOM dan Dinas Kesehatan Sudah Melakukan SIDAK Di klinik RAC yang kami Duga Telah memperjualbelikan belikan Produk yang belum Tersertifikasi mutu atau lebih jelasnya Belum Mendapat izin edar dari BPOM.  Kira-kira apa hasil Sidak yang Telah di lakukan tersebut ?’ Tanya Reski

Setelah pertanyaan tersebut Di lontarkan’ pimpinan rapat memberikan kesempatan pada  perwakilan BPOM dan dinas kesehatan untuk menjawab’ BPOM dan dinas Kesehatan mempunyai jawaban Yang Sama’ bahwa hasil sidak yang di lakukan Mereka tak menemukan produk HB7 dengan Merek Ressty Aesthetic Clinic tersebut, sehingga belum bisa mengambil langkah lebih jauh untuk menindak.

Setelah jawaban yang di berikan’ Pimpinan rapat memberikan kesempatan terhadap pihak klinik Yang di wakili Kuasa hukumnya untuk menjawab dan mengklarifikasi Persolan bahwa apakah memang betul bahwa pihak RAC ini telah Mengedarkan produk HB7 yang tak Berbadan POM tersebut’

Jawaban dari pihak klinik yang di sampaikan langsung kuasanya’ seolah membenarkan Bahwa memang produk yang di maksud masih dalam tahap uji sampel tersebut telah beredar’ namun kuasa hukum dari RAC menegaskan bahwa adapun yang mengedarkan produk kosmetik yang tak punya ijin edar tersebut Itu hanya ulah Oknum saja dan belum mempunyai sertivikasi sbgmana ketentuan untuk menjadi seorang dokter kecantikan ataupun staf medis di klinik kecantikan  ’

Bregi jendral lapangan Langsung membatahkan jawaban ataupun klarifikasi dari kuasa hukum RAC dengan Mengatakan bahwa “Kami Tak ada urusan dengan konflik internal yang terjadi dalam klinik tersebut, kami juga tidak peduli dengan alasan hanya ulah oknum,pada dasarnya bahwa produk yang tak punya notifikasi dari  BPOM atau ijin edar tersebut Itu telah di edarkan langsung bahkan di pasarkan melalui platform akun resmi Instagram dari Ressty Aesthetic Clinic.saya rasa kita tidak berbicara lagi tentang apakah produk tersebut sudah sampai pada tahapan di pasarkan atau tdk,faktanya sudah jelas ada konsumen yang mengaku telah memakai.Dan kami akan hadirkan konsumen tersebut di ruangan ini.Dan juga terkait hanya ulah oknum ataupun tenaga medis yg ada di klinik tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi dokter kecantikan ataupun staf medis di sana,artinya pihak klinik telah mempekerjakan orang yang belum memenuhi syarat,saya rasa itu sudah jelas” Tegas Bregi

Tak lama kemudian diskusi semakin alot’ komisi 1 DPRD turut menuturkan penyataan hingga pernyataan’ terkait dengan masalah ini’ dan bahkan Menyampaikan bahwa kita semua butuh penjelasan Korban jika korban HB7 itu memang ada’ setelah memberikan pernyataan AMUK langsung Menghadirkan 2 Korban akibat Penggunaan Produk Kecantikan Jenis HB7 tersebut yang mengalami kerugian secara materi dan fisik’

Selang beberapa menit kemudian 2 korban kosmetik ini hadir dan memberikan pernyataan AM salah satu korban mengatakan bahwa “Betul Saya membeli HB7 Dengan Merek Ressty Aesthetic Clinic Di Klinik kosmetik RAC, setelah saya membeli dan melakukan perawatan kulit dengan menggunakan HB7 saya mengalami Iritasi dan gatal-gatal’ pada saat saya mengalami hal tersebut Saya komplen di pihak klinik dan jawabannya “begitu memang Efeknya kakak Pake terus Miki saja” setelah saya terus memakai kulit saya makin parah dan smpai sekarang bekas iritasi tersebut Masi ada hingga sekarang”

Setelah pengakuan dari korban tersebut’ hal ini semakin kuat untuk pembuktian bahwa memang betul produk yang tidak memiliki sertifikasi mutu dari BPOM tersebut telah di Edarkan’ Diskusi Terus berjalan Dan pada akhirnya Menemui Titik akhir dan berkesimpulan bahwa Seluruh pihak terkait harus terus melakukan upaya serius dan tegas dan hal ini kita percayakan sepenuhnya terhadap penegak hukum untuk pembuktian yang lebih jelas dan mengeluarkan rilis resmi jika itu memang secara prosedur hukum terbukti melanggar”.

Laporan : Andi Hanun

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close