MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Koordinator Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadli mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara.
Karenanya, surat edaran tersebut itu sudah tepat yang di lakukan oleh Gus menteri, Yaqut Kholil Caumas dikarenakan dalam berbangsa dan bernegara kita itu majemuk dan beragam suku. Menteri Agama sudah melakukan yang tepat hanya ingin melihat masyarakat yang damai, tentram dan nyaman untuk menegakkan Islam yang rahmatan Lil alamin.
“Cuman anehnya, banyak kelompok atau orang-orang diluar sana membolak balikkan fakta dengan memotong video yang menyebabkan masyarakat salah faham,”
Kata Fadli saat di mintai keterangan, Minggu (27/02/2022).
Tambahnya, aturan tersebut itu sudah ada semenjak tahun 1978. Surat Edaran Menteri Agama hanya menegaskan kembali dan memperbaiki keputusan yang lama.
“Jadi tak ada yang mesti di khawatirkan, tujuan Menteri itu baik yaitu agar kita sebagai umat yang majemuk harmonis di negara ini,” terangnya.
Di sisi lain, kata Fadli, banyak juga pihak- pihak yang membuat opini yang aneh-aneh hanya untuk mencari panggung, sehingga berujung pada tanggapan kebencian dan fitnah.
“Harusnya walaupun mencari sensasi pihak-pihak terkait tetap memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak salah kaprah dalam melihat suatu kebijakan. Jangan karena membenci orangnya malah terjadi fitnah di media sosial,” Imbuhnya. (Red)