Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Daerah

SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin

badge-check


					SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Koordinator Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadli mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara.

Karenanya, surat edaran tersebut itu sudah tepat yang di lakukan oleh Gus menteri, Yaqut Kholil Caumas dikarenakan dalam berbangsa dan bernegara kita itu majemuk dan beragam suku. Menteri Agama sudah melakukan yang tepat hanya ingin melihat masyarakat yang damai, tentram dan nyaman untuk menegakkan Islam yang rahmatan Lil alamin.

“Cuman anehnya, banyak kelompok atau orang-orang diluar sana membolak balikkan fakta dengan memotong video yang menyebabkan masyarakat salah faham,”
Kata Fadli saat di mintai keterangan, Minggu (27/02/2022).

Tambahnya, aturan tersebut itu sudah ada semenjak tahun 1978. Surat Edaran Menteri Agama hanya menegaskan kembali dan memperbaiki keputusan yang lama.

“Jadi tak ada yang mesti di khawatirkan, tujuan Menteri itu baik yaitu agar kita sebagai umat yang majemuk harmonis di negara ini,” terangnya.

Di sisi lain, kata Fadli, banyak juga pihak- pihak yang membuat opini yang aneh-aneh hanya untuk mencari panggung, sehingga berujung pada tanggapan kebencian dan fitnah.

“Harusnya walaupun mencari sensasi pihak-pihak terkait tetap memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak salah kaprah dalam melihat suatu kebijakan. Jangan karena membenci orangnya malah terjadi fitnah di media sosial,” Imbuhnya. (Red)

Baca juga

Muh. Saleh Dampingi Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Luwu

4 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pemkab Luwu Gelar Coaching Clinic Guna Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah TA 2024.

30 Januari 2025 - 16:14 WITA

Pemdes Muhajirin Gelar Dua Agenda Musrenbang dan Musdes Tahun Anggaran 2026

23 Januari 2025 - 22:58 WITA

Tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta Presiden Prabowo melantik Bupati-Wakil Bupati Luwu (Pata-Devy)

22 Januari 2025 - 17:03 WITA

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jabat Muhammad Rudi (PLT)

20 Januari 2025 - 23:40 WITA

Trending di Daerah