Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadir di Tengah Banjir Larompong — AKBP Arisandi: ‘Keselamatan Warga adalah Prioritas Utama’ H. Patahudding Lepas 270 Jamaah Calon Haji Kloter 16 Kabupaten Luwu. Intervensi Percepatan Penurunan Stunting, Hj. Kurniah Kunjungi Posyandu Raflesia Desa Bassiang Timur Polres Luwu Tuntaskan Supervisi Armada dan Inventaris Senjata Api Gelar Musyawarah Khusus, Kepala Desa Raja Bentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Lempopacci Gercep Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Hukum

Geram Atas Dugaan Pegawai BRI Sidrap Hina Wartawan, Ketua IWO Luwu Lakukan Koordinasi Mengawal Kasus Ini

badge-check


					Geram Atas Dugaan Pegawai BRI Sidrap Hina Wartawan, Ketua IWO Luwu Lakukan Koordinasi Mengawal Kasus Ini Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Profesi wartawan sangat kerap dengan intimidasi, kekerasan fisik dan hinaan dalam menjalankan aktivitasnya, salah satu contoh hinaan atas profesi itu di umbarkan oleh beberapa orang yang diduga sebagai karyawan BUMN Bank BRI Sidrap dalam unggahannya di Media Sosial (Medsos) Jumat lalu 11/03/2022.

Rilisnya berita yang berjudul “Alasan Sibuk, Punca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” dalam Postingan IG SidrapInfo , merupakan awal mula dugaan penghinaan atas profesi wartawan pada kolom komentar oleh beberapa akun dan salah satunya diketahui merupakan pegawai Bank BRI itu sendiri.

Terkait penghinaan atas profesi wartawan, mengundang reaksi dari seluruh kalangan wartawan salah satunya Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Luwu “Jumardi” yang dengan tegas sangat mengecam tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Sebagai masyarakat beradab dan berpendidikan tentunya mereka harus berpikir dulu sebelum mengeluarkan kalimat pada medsos, apalagi kalimat ini tentunya sangat menyakiti hati kami yang berprofesi sebagai wartawan dan itu dengan tegas saya sangat mengecam,” Ucapnya Jumardi di Sekretariat IWO Luwu.

Lanjut, “Koordinasi akan kami lakukan ke pengurus IWO Provinsi serta Kanwil BRI bersama rekan rekan wartawan lainnya guna mengawal kasus dugaan pencemaran ini agar menjadi pembelajaran tentu harapnya semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutup Jumardi

mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dugaan inipun telah dilaporkan ke Polres Sidrap dalam hal ini
Kasat Reskrim Polres Sidrap “AKP Arham Gusdiar” kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya berjanji akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan itu. (Red)

Baca juga

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Trending di Hukum