Daerah

HMI Cabang Bulukumba : Kartu Kuning Disdukcapil dan Dinsos Bulukumba Lalai dan Tidak Profesional Dalam Mengelola Data

Iklan Artikel atas HUMAS PEMPROV SULSEL

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- , Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam cabang Bulukumba menggelar aksi di depan kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil ,jalan kusuma bangsa ,kelurahan caile kabupaten Bulukumba,Kamis (9/6/2022).

aksi ini Menyikapi persoalan Disdukcapil dan dinsos Bulukumba terkait manipulasi data yang dilakukan oleh oknum Disdukcapil ataupun dinsos yang telah merubah status ibu Nurbaya Intang yang sebelumnya telah menerima bantuan Sosial tapi sudah 3 bulan tidak menerima lagi bantuan sosial ternyata di cek status ibu Nurbaya Intang telah meninggal padahal orangnya masih hidup, sehat dan baik baik saja.

Jendral lapangan, Muh Asyhary mengatakan Setelah kelurahan kasimpureng dikonfirmasi beliau sampaikan tidak pernah mengeluarkan akte kematian. Dari hasil investigasi himpunan mahasiswa Islam terkait masalah ini tidak mungkin dinsos menginput data kalau tidak singkron dengan Disdukcapil itu salah satu bentuk pelanggaran HAM, apalagi dinsos sangat bertanggung jawab dan profesional dalam mengelola data masyarakat begitupun dengan disdukcapil.

“Kami telah konfirmasi data ini di kelurahan kasimpureng,beliau sampaikan tidak pernah mengeluarkan akte kematian. Dan Dari hasil investigasi himpunan mahasiswa Islam terkait masalah ini tidak mungkin dinsos menginput data kalau tidak singkron dengan Disdukcapil itu salah satu bentuk pelanggaran HAM, apalagi dinsos sangat bertanggung jawab dan profesional dalam mengelola data masyarakat begitupun dengan disdukcapil”kata arhy.

Adapun tuntutan aksi ini
1. Memperbaiki kembali status ibu Nurbaya Intang sehingga beliau bisa lagi menerima bantuan Sosial karena memang layak mendapatkan bantuan sosial
2. Tangkap oknum yang telah merubah atau memanipulasi data ibu Nurbaya Intang sesuai dengan pasal pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahhun dan/atau denda paling banyak RP. 75.000.000,00 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
3. Meminta kepada stakeholder pemerintah kabupaten untuk mengevaluasi kinerja kedua dinas terkait dalam hal ini dinsos dan disdukcapil karena lalai dalam mengelola sistem yang baik.

Dan dari tuntutan ini HMI cabang Bulukumba berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi khususnya di kabupaten Bulukumba.

Bawah Artikel MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close