Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Luwu, di Era Kepemimpinan Bupati Luwu: Pelayanan Kesehatan Cukup Bawa KTP dan Kartu Keluarga Peringati Hari Kartini Ke 146, Patahudding Siap Mendukung Program Kerja Perempuan Hebat Kabupaten Luwu. Kartini Bangkit di Tanah Luwu, Sinergi Polres dan Pemerintah Dorong Perempuan Berkarya Peringati Hari Bumi Sedunia, Polres Luwu Kobarkan Semangat Hijaukan Pesisir Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Sholat Jumat dengan Pendekatan Humanis Danramil 1403-04 Menanam Pohon Mangrove di Perayaan Hari Bumi.

Kriminal

Satreskoba Polresta Samarinda Kembali Ringkus Penggunaa Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Satreskoba Polresta Samarinda Kembali Ringkus Penggunaa Narkotika Jenis Sabu Perbesar

SAMARINDA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satreskoba Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Senin, 25 Juli 2022.

Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial MR warga Jl. Cut Meutia RT.026 Kel.Karang Mumus, Kec. Sungai Pinang Kota – Samarinda.

Barang Bukti

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli SIK, MH, MSI menyampaikan MR ditangkap di Jl.Kartini Kel.Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas terlapor.

“Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Kombes Ary Fadli.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk diatas 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial MR.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di dalam dashboard motor MR,” imbuh Kapolres.

Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) Gram Brutto, 1 (satu) buah bungkus kopi merk Abc Kopi Mocca, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna Hitam No Imei :352432723387287 dan 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC.

“Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix (DPO),” tandasnya.

Kemudian setelah itu, MR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari kasuistik tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga

Akhir Pelarian: Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

17 April 2025 - 08:56 WITA

Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 11:09 WITA

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

3 Februari 2025 - 17:37 WITA

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

9 Januari 2025 - 00:45 WITA

Ketua IWO Sulsel Respons Laporan Dugaan Penggelapan yang Digadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai: Bongkar!

1 Desember 2024 - 17:21 WITA

Trending di Kriminal