Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Hukum

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram

badge-check


					Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (30) terduga pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022 di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, Desa Puty Kec. Bua Kab.Luwu

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti 3 (Tiga) shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 (dua) buah kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), 1 (satu) unit HP

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam,S Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis Shabu di daerah Kec.Bua.

“Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS “,terangnya. Kamis (13/10/2022)

Dilanjutkan diterangkan bahwa salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.

“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu lalu bertanya bahwa “Kita yang pesan barang”, lalu dijawab petugas yang menyamar ” iya bos”, kemudian terduga pelaku menyerahkan 1 ( satu) shacet shabu dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan”, Ujar Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Labfor.

” Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut pelaku AM (30) mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku bahwa hanya disuruh oleh inisial MS untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang”, terangnya.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun”. Tegas AKBP Arisandi.(*)

Baca juga

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

4 Juni 2026 - 00:45 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Penemuan Mayat di Padang Kalua, Korban Diduga Bunuh Diri

17 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Gadai di Luwu

11 Mei 2026 - 17:20 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Trending di Hukum