Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Hukum

Mafia – Mafia Solar Masih Berkeliaran Di Kota Palopo.

badge-check


					Mafia – Mafia Solar Masih Berkeliaran Di Kota Palopo. Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Aparat kepolisian wilayah hukum polres palopo seakan tutup mata soal mafia mafia solar setiap harinya di spbu

Tampak proses pengisian BBM jenis Solar Subsidi ke Jerigen di SPBU di kota palopo

Maraknya oknum “mafia” Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikeluhkan warga.

Akibatnya, antrian panjang disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tak bisa dihindari.

Ironisnya, meski telah dipublish melalui sejumlah media, namun para “Mafia” BBM bersubsidi tersebut seolah tak gentar.

Saat awak media ini coba melakukan pemantauan disalah satu SPBU 74 919 86 yang terletak di kawasan Binturu, kota Palopo dimana tampak puluhan kendaraan tengah mengantri untuk mengisi BBM, ditemukan pula sejumlah kendaraan yang mengisi BBM jenis Solar bersubsidi dengan kapasitas tangki yang sangat besar, diatas standar muatan yang semestinya.

Tangki kendaraan tersebut diduga kuat telah di modifikasi sehingga mampu memuat BBM dengan kapasitas nyaris mencapai 150 liter.

Hal itu diketahui dari petunjuk harga pada panel pompa pengisian yang menunjukkan angka mencapai Rp.1.000.000 saat kendaraan tersebut diisi petugas SPBU. Padahal diketahui, tanki standar kendaraan sejenis hanya mampu diisi pada kisaran angka Rp. 300 ribu-an.

Selain dalam bentuk tanki rakitan yang terintegrasi langsung dengan kendaraan, sejumlah kendaraan jenis minibus bahkan dengan terang-terangan membawa puluhan jerigen didalam mobil untuk diisi BBM jenis solar bersubsidi.

Yang lebih nekad lagi, ditemukan pula kendaraan yang didalamnya terdapat Tanki rakitan untuk diisi BBM bersubsidi jenis solar.

Meskipun disaksikan masyarakat umum dan awak media, para petugas SPBU maupun pemilik kendaraan dengan Tanki rakitan tersebut tampak tidak merasa risih, apalagi menampakkan rasa takut sedikitpun.

Padahal, informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan jika SPBU tersebut sudah pernah mendapat surat peringatan ke-2 (SP-2) dari Dinas terkait, namun hal itu seolah tidak menyurutkan keinginan petugas SPBU dan para “Mafia” BBM untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil penelusuran awak media ini diketahui jika BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jerigen dan tanki rakitan tersebut ternyata dijual kembali kepada pengusaha “mafia” minyak untuk selanjutnya di salurkan ke sejumlah pengusaha Tambang, baik di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara.

Sebelum disalurkan kepada para pengusaha tambang, BBM jenis solar subsidi tersebut terlebih dahulu ditampung dibeberapa “gudang” sementara, lalu selanjutnya dipindahkan kedalam mobil Tanki yang tertulis BBM Industri.

Upaya tersebut diduga kuat dilakukan para “mafia” BBM untuk mengelabui masyarakat dan petugas dijalan sehingga lebih memperlancar aksi mereka.

Menyikapi ulah para “mafia” BBM Bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat tersebut, Musnahar, sekjen LPPM Indonesia angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan penyelidikan, dan pemantauan, serta menindak tegas para mafia dan petugas di SPBU yang nakal.

Jika tidak, lanjut Musnahar, kami akan melaporkan langsung penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, termasuk kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Musnahar bahkan mengancam akan meminta pembekuan ijin bagi SPBU dan Pengusaha yang mendistribusikan BBM bersubsidi kepada para pengusaha, terutama dibidang pertambangan.(dika)

Baca juga

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Kejari Luwu Ingatkan 105 Kades: Salah Kelola Dana Desa Berujung Hukum

24 Juni 2026 - 21:18 WITA

Warga Lamunre Tengah Diimbau IPTU Awaluddin: Laporkan Narkoba, Jangan Diam

15 Juni 2026 - 21:34 WITA

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Trending di Hukum