Menu

Mode Gelap
Tim Pengusulan Gunung Latimojong Bahas Audience Dengan Bupati Luwu. Respon Positif Bupati Luwu Sekaitan Pengusulan Taman Nasional Gunung Latimojong, Ini Pesannya. Pemerintah Desa Kalibamamase Sukses Mempersentasekan Layan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Polres Luwu Siap Gelar “Luwu Bhayangkara Run 2025”, Perkuat Sinergi dan Semangat Hari Bhayangkara Polri Untuk Masyarakat: Bhabinkamtibmas Dampingi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis Pimpinan BRI Cabang Majene Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kobarkan Semangat Nasionalisme

POLRI

Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo.

badge-check


					Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo. Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Seorang wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa paket sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.

Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan D bermula atas informasi masyarakat bahwa perp. D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Pres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dengan kepanikan, barang bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.

D menyerahkan satu shacet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38 thn). akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang” ungkap Abdi.

Iptu Abdi mengatakan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya dari penggeledahan terhap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Shabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 3 (tiga) saset kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar shacet ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 .

Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 5 dn maksimal 20 thn.
(*)

Baca juga

Polres Luwu Siap Gelar “Luwu Bhayangkara Run 2025”, Perkuat Sinergi dan Semangat Hari Bhayangkara

21 Mei 2025 - 17:54 WITA

Polri Untuk Masyarakat: Bhabinkamtibmas Dampingi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis

21 Mei 2025 - 01:10 WITA

Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Sholat Jumat di Kota Belopa,Bentuk Wujud Pelayanan Polri

16 Mei 2025 - 23:01 WITA

Panen Raya Bersama Polri: Polres Luwu Menyatu dengan Petani Demi Swasembada Pangan 2025

16 Mei 2025 - 22:53 WITA

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

15 Mei 2025 - 17:42 WITA

Trending di Kriminal