
PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Polres Palopo berhasil amankan dua Pemuda Kota Palopo yang salah satunya merupakan anak di bawah umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby. Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 wita.
Berawal dari informasi masyarakat, Tim melakukan penyelidikan terhadap pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan penggeledahan baik kendaraan maupun badan.
Dari hasil penggeledahan pada sepeda motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), Tim menemukan 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi Shabu Shabu disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
Saat Introgasi berlangsung, terduga pelaku I (18) mengemukakan bahwa barang tersebut dipesan dari seorang Pria berinisialkan D (17) melalui aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengirimkan nomor rekening dengan aplikasi DANA.
lanjutnya, I (18) mengutarakan telah mentransfer uang Rp 400.000 ke nomor tersebut, lalu bukti transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan uang pembelian barang.
I (18) menambahkan bahwa barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim peta lokasi penyimpanan Shabu Shabu yang berada di sela sela ruko, bawah batu, disalah satu lorong pada jalan Belimbing, Kecamatan Wara Kota Palopo
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan “atas penangkapan I (18), kemudian dilakukan pengembangan untuk penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di depan rumahnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada diri dan dalam rumahnya.
“Dalam rumah D (17) ditemukan barang bukti berupa 1 set bong /alat isap Shabu Shabu, 1 sendok Shabu Shabu dari pipet plastik, 1 batang potongan pipet plastik, 1 buah sumbu bakar terbuat dari kertas aluminium rokok, 1 buah korek api gas, 1 unit HP anroid merk VIVO dan uang tunai Rp 100.000.” jelas AKP Amin
“Dari Introgasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu Shabu tersebut melalui Whatsapp ,dengan mengirimkan uang Rp 300.000, namun Ia tidak mengetahui pemilik akun Whatsapp maupun akun DANA dan siapa yang menyimpan barang bukti Shabu Shabu dibawah batu tersebut” tambahnya
Kasus ini masih akan dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba ini,”tegasnya
“Kepada kedua terduga pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn, sedangkan I (18) diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 4 thn dn maksimal 12 thn” tutupnya .