Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Kriminal

Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi

badge-check


					Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek yang ada di Kota Palopo.

Insiden penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. pada Selasa, 8 November 2022

Sebut saja remaja tersebut adalah M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH mengatakan, “Penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran terhadap pelaku M (18), kemudian korban melerai namun pelaku memukul korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada bagian muka korban dimana akibatnya luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan”.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo untuk ditindak lanjuti” tambahnya

“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18), personil unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo” Jelasnya

“Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakuan penganiayaan terhadap korban A (31)” tutur Akbar

lebih lanjut,”pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.o

Baca juga

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

3 Februari 2025 - 17:37 WITA

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

9 Januari 2025 - 00:45 WITA

Ketua IWO Sulsel Respons Laporan Dugaan Penggelapan yang Digadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai: Bongkar!

1 Desember 2024 - 17:21 WITA

Pelaku Penggelapan Kredit Fiktif di Amankan di Polres Palopo

15 September 2024 - 12:07 WITA

Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal

30 Juni 2024 - 12:23 WITA

Trending di Kriminal