Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Daerah

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palopo, Berhasil Di Amankan Anggota Polres Palopo

badge-check


					Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palopo, Berhasil Di Amankan Anggota Polres Palopo Perbesar

PALOPO -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polres Palopo berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial RU (40) warga Makassar, YO (33) warga Makassar dan HI (41) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Ketiganya diciduk polisi di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Minggu (4/12/2022). Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Palopo. Sat Narkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah anggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya. “Pelaku mengakui membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca juga

Muh. Saleh Dampingi Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Luwu

4 Februari 2025 - 20:47 WITA

Pemkab Luwu Gelar Coaching Clinic Guna Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah TA 2024.

30 Januari 2025 - 16:14 WITA

Pemdes Muhajirin Gelar Dua Agenda Musrenbang dan Musdes Tahun Anggaran 2026

23 Januari 2025 - 22:58 WITA

Tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta Presiden Prabowo melantik Bupati-Wakil Bupati Luwu (Pata-Devy)

22 Januari 2025 - 17:03 WITA

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jabat Muhammad Rudi (PLT)

20 Januari 2025 - 23:40 WITA

Trending di Daerah