SINJAI,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sinjai berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 99/PP.04.1-BA/7308/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024 telah menetapkan beberapa yang dinyatakan lulus seleksi.
Penetapan hasil ini selanjutnya menuai sorotan Publik. Termasuk beberapa peserta wawancara yang juga mengikuti tahapan seleksi wawancara.
Aksin Fatmadiansyah salah satu peserta seleksi menegaskan, bahwa keputusan ini dinilai sarat keterpihakan dan terkesan tidak menjunjung tinggi Asas dan Prinsip Pemilu sesuai UU 7 Tahun 2017
“Saya telah membaca hasilnya, dan melihat siapa yang diloloskan dan tidak diluluskan, dan bagi saya secara personal, hasilnya sangat tidak rasional dan sangat memungkinkan terjadinya intervensi kemandirian kelembagaan KPU itu sendiri,” tegasnya. Selasa, (20/12/2022).
Aksin menambahkan, bahwa ketidakjelasan standar bobot penilaian wawancara yang tidak jelas dan hasilnya sangat subjektif dinilai sangat menyalahi kode etik sebagai penyelenggara khususnya sebagai Komisioner KPU yang harusnya bisa menjaga Integritas dan profesionalitasnya.
“Tidak jelas standar penilaian dari wawancara, dimana pertanyaan dan waktu wawancara yang sangat bervariasi sangat menunjukkan bahwa Pewawancara sangat tidak konsisten dalam pelaksanaan wawancara,” katanya.
Aksin menambahkan bahwa masyarakat juga harus terlibat dalam mengawas proses rekrutmen penyelenggara, mengingat Pemilu menjadi satu-satunya wadah demokrasi.
“ini yang harus kita backup terus karena menyangkut penyelenggara Pemilu. bagaimana mungkin kita bisa percaya hasil pemilu jika penyelenggra pemilu saja (komisioner KPU dan PPK yang telah ditetapkan) masih di pertanyakan integritasnya. Pungkasnya
Sesuai aturan PKPU nomor 8 tentang rekrutmen tenaga adhok. Disitu jelas diatur dan KPT nomor 476 tahun 2022.