Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

Keamanan

Polres Palopo Bersama BBPOM Melakukan Sidak Di Sejumlah Apotek.

badge-check


					Polres Palopo Bersama BBPOM Melakukan Sidak Di Sejumlah Apotek. Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Polres Palopo bekerjasama dengan Balai Besar Pengawasan Obat Terlarang (BBPOM) Kota Palopo melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Palopo dalam mengantisipasi penjualan obat-obatan Daftar G, Kamis (22/12/2022).

Polres Palopo merazia sejumlah toko obat (Apotek) di Kota Palopo dengan sasaran obat yang dirazia yakni obat-obatan Daftar G diantaranya pil Tramadol, pil Somadril, pil PCC,pil “Y” yang sering disalahgunakan oleh masyarakat utamanya dikalangan pemuda/ remaja dan dibeli bebas tanpa resep dokter.

“Kemarin anggota dari Reserse Narkoba Polres Palopo telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G,” ujarnya

Satuan Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid.S.H.,M.H, bersama tim ,sedangkan dari Balai BOM Kota Palopo dipimpin oleh ibu Pragenty Ritna Manaya ,S.Si.,Apt Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, bersama tim

Beberapa toko obat (Apotek) yang berada dalam kawasan Kota Palopo tidak ditemukan menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar “G” yang sering disalahgunakan tersebut

“Dalam penggeledahan , kami tidak menemukan adanya indikasi menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar “G” di setiap Apotek yang telah dilakukan pemeriksaan (Razia)” pungkas AKP Amin Juraid

Dalam imbauannya, AKP Amin Jurai juga menjelaskan, “jika terdapat ditemukan menjual atau menyediakan obat tersebut maka pelaku akan dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara” tambahnya

“Penggunaan tanpa anjuran dokter dapat menyebabkan kecanduan hingga overdosis namun berhenti secara mendadak juga dapat menyebabkan terjadinya sindrom putus obat yang menimbulkan gejala seperti : gelisah, sering rasa cemas, sulit tidur dan adanya rasa ketagian sehingga menyebabkan ingin mengonsumsi lagi” jelasnya

“Oleh karena itu, ini harus dilakukan razia agar tidak ada Apotek atau tempat tertentu yang menjual obat terlarang tersebut. Agar penerus Bangsa tidak terjerumus pada hal yang dapat merusak diri sendiri dan Keluarganya” tutupnya

Baca juga

Jelang Ramadhan 1445H, BKPRMI Siapkan Program Penting

10 Maret 2024 - 18:07 WITA

Jaga Keamanan Laut Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Dukung Bakamla Bangun Markas

8 Juni 2023 - 20:48 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Panglima TNI Buka 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

5 Juni 2023 - 20:45 WITA

PEMBERITAHUAN, Bagi Pengguna Jalan Trans Palopo – Makassar.

1 April 2023 - 08:07 WITA

PLN Siaga Amankan Pasokan Listrik saat Cuaca Buruk di Makassar

13 Februari 2023 - 15:07 WITA

Trending di Keamanan