Menu

Mode Gelap
Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN Dukung Good Governance, Kejari Luwu Dampingi RSUD Batara Guru Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Nasional

AMDAL, RKL-RPL Pembangunan Terminal Khusus PT BMS Mulai di Bahas Oleh Anggota Komisi Penilaian Dokumen.

badge-check


					AMDAL, RKL-RPL Pembangunan Terminal Khusus PT BMS Mulai di Bahas Oleh Anggota Komisi Penilaian Dokumen. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat PT BMS ( Bumi Mineral Sulawesi ) pukul 09.00 wita telah diselenggarakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS, Kec Bua, Kab Luwu, Sulsel melalui video telekonferensi uplikasi zoom yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Ir. Andi Hasbi, M. T.


Rapat Komisi Amdal Telekonferensi Uplikasi Zoom ini, di Prakarsai PT BMS di ikuti oleh Anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sulsel yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Makassar, Kepala Kantor Navigasi Kelas 1 Makassar, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.

Yang ikut rapat untuk Wilayah Kabupaten Luwu di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP Andi Baso Tenriesa, Kadis Lingkungan Hidup Kab Luwu H.A Patahilla, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Saiful Abdul Latif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Ir. Ikhsan Asaad, ST, M, Camat Bua Satti Latief, Kepala Desa Toddopuli Anies, Kepala Desa Bukit Harapan Rudiat, Kabid Perizinan Azis Ramli, Syahbandar Juraid S, juga turut hadir beberapa Staf PUPR Kab Luwu, staf DLH Kab Luwu, Sekdes , Tokoh Masyarakat, LSM dll.

Adapun Hasil Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus PT BMS adalah, PT BMS di harap agar menjaga dan memelihara ekosistem laut yg ada di lokasi pembangunan terminal khusus termasuk ikan malaja yang menjadi salah satu ikan khas masyarakat setempat dan yang paling penting AMDALnya karena AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung (otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.

Peranan Dalam Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak,. Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.

Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak.

Kesimpulan PT BMS di harapkan agar memperhatikan saran, masukan, dan tanggapan yang diberikan oleh peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan dokumen.

Atas berbagai saran, masukan, dan tanggapan tersebut, Pemrakarsa menyatakan menerima dan akan melakukan perbaikan dokumen Andal, RKL-RPL dengan tenggang waktu 10 hari kerja.

Baca juga

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

8 Januari 2026 - 17:36 WITA

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

8 Januari 2026 - 17:29 WITA

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

7 Januari 2026 - 21:49 WITA

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis

30 Agustus 2025 - 19:41 WITA

Paskibra Desa Wakua HUT RI ke-80, Ini Datanya

17 Agustus 2025 - 13:01 WITA

Trending di Daerah