MAROS,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahaan Daerah Perusda PT Bumi Maros Sejahtera. Diketahui sebelumnya dari hasil evaluasi Inspektorat ditemukan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp. 1 Miliar yang di alami Pemda dalam penyertaan Modal akibat kesalahan dalam memilih jenis usaha hingga pengalihan biaya untuk Oprasional.
Menurut Ilham Tammam selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (LBH-PPMI) yang diwawancarai di warkop 99, Kamis (19/01/2023) mengatakan kita ketahui bersama bahwa penanganan Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan sejak 31 Oktober 2022.
Sejak dalam tahap penyidikan belum ada yang ditetapkan tersangka sampai detik ini, padahal penyidik telah mengantongi Tiga Alat Bukti dan telah melakukan pemeriksaan saksi tidak kurang dari Sepuluh Orang pada saat proses penyelidikan.
Secara faktor hukum, dengan menggunakan kacamata normatifitas, sebagaimana yang dimaksud dalam proses penyidikan yang tercantum pada Pasal 1 butir 2 KUHAP menentukan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Lanjutnya “penyilidikan dan penyidikan merupakan suatu rangkaian yang dimana proses penyidikan adalah tingkatan lebih lanjut dalam penersangkaan tindak pidana. jadi dapat digaris bawahi secara hukum, apabila tingkatnya adalah penyidikan maka harusnya telah ditentukan dan ditetapkan tersangka pelaku tindak pidana.
Namun berbeda yang terjadi pada penegakan hukum pada kejaksaan negeri maros sejak Oktober 2022 telah di tetapkan bahwa kasus korupsi perusda telah berada pada tingkat penyidikan tetapi hingga hari ini belum ada penunjukan dan penetapan tersangka. padahal alat bukti telah mencukupi.”
Tanpa penetapan tersangka di tahap penyidikan sejak Oktober 2022 tentu hal ini menjadi pertanyaan besar apakah kejaksaan negeri maros bersungguh-sungguh mengungkap kasus tersebut atau hanya sekedar memancing di air keruh.
Belum adanya penetapan tersangka, apakah ini bentuk kompromi atas penerimaan dana hibah pembangunan rumah jabatan sebagaimana yang termuat di beberapa portal media online akhir -akhir ini.
Bukan hanya itu kejaksaan negeri maros dikabarkan juga akan mendapatkan Dana Hibah dalam pembangunan pagar Rumah Jabatan. Tentunya Kami tidak menginginkan adanya dilema penegakan hukum karena faktor politis.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri Maros harus segera menetapkan dan membuat terang benderang kasus ini agar tidak memunculkan spekulasi di masyakarat.
Apalagi dalam tahap penyelidikan sudah ada temuan 3 alat bukti yang sudah cukup untuk menemukan dan menetapkan status tersangka. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 21/PUU-XII/2014 dan sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 184 (1) Tentang Alat Bukti yang Sah.
Sehingga atas dasar di atas kami minta kepada kejaksaan negeri maros agar segera menetapkan tersangka demi Kepastian Hukum, terlebih kasus ini dikategorikan jenis kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).
Ditempat yang terpisah Muhahammad Iqbal Idrus selaku Kasi Pidsus yang diwawancarai di kantor kejari maros, Kamis (19/01/2023) mengatakan
Kasus korupsi perusda yang merugikan keuangan negara sudah memasuki tahap penyidikan, insyhaallah dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangkanya.
Apalagi semua barang bukti sudah kami amankan, tinggal menunggu bapak kajari yang masih berada diluar kota sebab kami belum bisa mengeluarkan informasi secara detail sebelum dilakukan konfrence pers secara resmi.