Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Ekonomi

Pengusaha Tambang Galian C di Bua, Terus Beroperasi Walaupun Izin Operasional Telah Berakhir.

badge-check


					Pengusaha Tambang Galian C di Bua, Terus Beroperasi Walaupun Izin Operasional Telah Berakhir. Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Karena merupakan bagian dari sosial kontrol masyarakat Ketua PD IWO ( Ikatan Wartawan Online Luwu Raya) & Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, mendatangi beberapa lokasi tambang galian C dan ditemukan beberapa perusahaan tambang ijinnya telah berakhir namun sampai saat ini masih tetap beroperasi, bahkan lokasinya tidak jauh dari Jalan umum.( Kamis 30/3/2023 )

Ketua PD IWO Luwu Raya Jumardi yg kebetulan ikut meninjau lokasi tambang galian C jenis komuditi tanah uruk dan sirtu tersebut, mempertanyakan maraknya tambang di Kabupaten Luwu yang aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas terkait. Bila operasi tambang terus dilakukan apalagi tanpa izin maka, besar kemungkinan akan terjadi kerusakan hingga mengalami bencana ekologi alam.

“Salah satu contoh di Kecamatan Bua ada 2 tambang yang masih beroperasi walaupun izin tambangnya sudah berakhir, lain lagi tambang yang sama sekali tidak memiliki izin operasional dan Ini bukan hanya di Bua saja, tapi masih ada beberapa tambang galian C menyebar di beberapa daerah kabupaten luwu yang tetap beraktifitas walaupun izinnya sudah berakhir yang jadi masalah ketika terjadi bencana, siapa yang ingin bertanggung jawab,” Ungkap Jumardi.

Senada dengan Jumardi , Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemersatu Bangsa Republik Indonesia (LSM GPB-RI) Kabupaten Luwu, Faldy Hayun mengatakan, jangan timpang dalam penegakan hukum dan seperti adanya pembiaran. Untuk itu pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan terhadap pelaku usaha secara ilegal (tidak memiliki izin) karena merugikan negara.

“Sesuai Data IUP Batuan Wilayah III ( luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur )
Di ketahui ada sekitar 142 izin tambang dengan berbagai macam komoditi baik yang masih tahapan IUP eksplorasi maupun yang telah memiliki Izin Persetujuan Operasional.
Menurut data khususnya di Kabupaten Luwu ada 34 Perusahaan yang bergerak di bidang penambangan galian C di antaranya ada beberapa telah berakhir izin Persetujuan Operasionalnya tapi masih tetap beroperasi”.tutup Faldy. (*)

Baca juga

Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan

11 Juli 2026 - 12:03 WITA

Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda

11 Juli 2026 - 11:41 WITA

Buka SE2026 di Rujab, Bupati Patahudding Jadi Responden Pertama BPS Luwu

15 Juni 2026 - 18:21 WITA

Kelangkaan Gas 3 Kg di Kecamatan Bua Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

1 Juni 2026 - 18:04 WITA

Hangatkan Sinergi Ekonomi Daerah, Bupati Luwu Sambut Kunjungan Bank Indonesia Sulsel

5 Maret 2026 - 12:33 WITA

Trending di Ekonomi