BULUKUMBA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Demi memudahkan pemilih demi menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panwaslu dan Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu akan mengakses perekaman e-KTP untuk masyarakat.
Rencana kegiatan ini akan berlangsung dalam masa dekat. Dan menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih pemula.
Ketua PPK Ujung Bulu, Alfian Hardani mengatakan, rencana tersebut telah disampaikan kepada stakeholder terkait baik Panwascam maupun camat Ujung Bulu melalui koordinasi langsung yang belangsung siang tadi, Selasa, 23 Mei 2023.
Alfian menjelaskan, ini merupakan Salah satu langkah yang dilakukan oleh PPK Ujung Bulu bersama Pemerintah Kecamatan dan Panwascam Ujung Bulu untuk menghadapi persiapan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir.
Tentu lanjutnya, upaya ini untuk memaksimalkan peran Anggota Badan Adhoc KPU baik ditingkat Kecamatan hingga ke tingkat kelurahan, dalam memastikan partisipasi pemilih utamanya di kecamatan Ujung Bulu.
“Agar seluruh masyarakat terutama yang masuk kategori pemilih baru bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024,”singkatnya.
Ia berharap, melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh penyelenggara ini, masyarakat Kecamatan ujung bulu yang telah masuk kategori pemilih, bisa tercover dan masuk dalam data pemilih tetap.
“Kami berhadap masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses perekaman e-KTP, sehingga warga atau masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat berkurang jumlahnya,” tutur Alfian
Hadir dalam koordinasi, Ketua Panwascam Ujung Bulu, Mulawarman Syaiful memaparkan. Dari DPSHP, terdapat 167 masyarakat yang masuk kategori pemilih namun belum memilili e-KTP.
Menurut Mulawarman, sapaannya. Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali. Maka melalui sinergitas antara Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu, Panwaslu dan PPK, mka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Melalui penyediaan layanan ini, masyarakat tidak perlu antri untuk bisa perekaman.
“In Shaa Allah masyarakat akan dimudahkan, karena kami berusaha menyediakan fasilitasi dengan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lebih dekat dengan masyarakat,” ucapnya
Sementara itu Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi merespon baik rencana kegiatan yang dikoordinasikan PPK dan Panwasli Kecamatan Ujung Bulu. Apalagi menurutnya syarat utama menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 adalah berusia 17 tahun yang dibuktikan dengan e-KTP.
“Alhamdulillah. Ini merupakan langkah yang sangat baik, untuk memastikan hak-hak warga dalam Pemilu 2024,” singkatnya.
Untuk realisasi dari rencana ini, sambungnya, akan berlangsung dalam masa dekat dengan mendatangkan mobil layanam perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Untuk waktu perekamannya kami menunggu jadwal dari Disdukcapil,” singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Rahmadi, mengatakan untuk jadwal perekaman akan disesuaikan dengan kecamatan lain,
“Untuk tehnisnya nanti akan dimobilisasi oleh PPK dan PPS. Karena datanya ada sama PPS,” singkatnya melalui pesan Whats App.