Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

POLRI

Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap 2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat

badge-check


					Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap  2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam yang terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaku, berinisial “MN” (19 tahun), ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, hanya dua jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban, dan beberapa rekan lainnya pada Senin siang(30/12/2024) siang. Saat itu, korban, “AC” (20 tahun), terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost Wanita.

“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Jody.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Batara Guru, Belopa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning-hitam.

Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost. “Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas AKP Jody.

Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu.

Baca juga

Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

9 Februari 2025 - 21:55 WITA

Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025

9 Februari 2025 - 08:14 WITA

Kecelakaan Maut di Gardu Tol Melibatkan Beberapa Kendaraan Menabrak Kendaraan Sedang Dalam Transaksi

5 Februari 2025 - 14:45 WITA

Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Luwu

4 Februari 2025 - 17:32 WITA

Edukasi Satlantas Polres Luwu untuk Remaja: Jatuh di Aspal Tak Seindah Jatuh Cinta

25 Januari 2025 - 09:57 WITA

Trending di POLRI