Dugaan ketidakmampuan Kepala Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan dalam menangani Pengaduan korban Tindak Pidana Kejahatan jelas terlihat dari ungkapan korban bernama yogi mengatakan yang hingga saat laporan pengaduannya di Polsek Pancur batu belum selesai dengan tidak tertangkapnya tersangka Nagut.
Dikatakan pihak Polsek Pancur Batu Kepada Wartawan Kamis (21/2/2019) Kanit Reskrim Polsek Pancur batu Polrestabes Medan Iptu Suhaily Mengungkapkan bahwasanya Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah tsk nagut, namun tidak berhasil di tangkap. setelah pihak reskrim memintai keberadaan tsk nagut kepada pihak kepling setempat, nagut telah melarikan diri ke Pulau Jawa.
disambungkan lagi kepada Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan Kompol Faidir Caniago, Kompol Faidir mengatakan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Nagut jika diketahui keberadaannya di Pulau Jawa.
Mengenai Rekan-rekan nagut yang diduga ikut serta melakukan tidak pidana tesebut, Kompol Faidir belum bisa memeriksanya. Karna Pihak harus terlebih dahulu memeriksa Tsk Nagut dan di teruskan rekan-rekannya.
Kasus Tsk Nagut terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira Pukul 10.00 Wib di wilayah hukum Polsek Pancur batu yang pada waktu itu Tsk Nagut memaksa korban yogi untuk menyerahkan uang kepadanya dan selanjutnya melarikan diri
(Red)