Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Sulsel

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Diduga Tidak Mampu Selesaikan Pengaduan Masyarakat

badge-check


					Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Diduga Tidak Mampu Selesaikan Pengaduan Masyarakat Perbesar

Dugaan ketidakmampuan Kepala Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan dalam menangani Pengaduan korban Tindak Pidana Kejahatan jelas terlihat dari ungkapan korban bernama yogi mengatakan yang hingga saat laporan pengaduannya di Polsek Pancur batu belum selesai dengan tidak tertangkapnya tersangka Nagut.

Dikatakan pihak Polsek Pancur Batu Kepada Wartawan Kamis (21/2/2019) Kanit Reskrim Polsek Pancur batu Polrestabes Medan Iptu Suhaily Mengungkapkan bahwasanya Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah tsk nagut, namun tidak berhasil di tangkap. setelah pihak reskrim memintai keberadaan tsk nagut kepada pihak kepling setempat, nagut telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

disambungkan lagi kepada Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan Kompol Faidir Caniago, Kompol Faidir mengatakan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Nagut jika diketahui keberadaannya di Pulau Jawa.

Mengenai Rekan-rekan nagut yang diduga ikut serta melakukan tidak pidana tesebut, Kompol Faidir belum bisa memeriksanya. Karna Pihak harus terlebih dahulu memeriksa Tsk Nagut dan di teruskan rekan-rekannya.

Kasus Tsk Nagut terjadi pada tanggal 6 Desember 2018 sekira Pukul 10.00 Wib di wilayah hukum Polsek Pancur batu yang pada waktu itu Tsk Nagut memaksa korban yogi untuk menyerahkan uang kepadanya dan selanjutnya melarikan diri

(Red)

Baca juga

Kantah Luwu Hadiri Sidang Perkara di PTUN Makassar sebagai Bentuk Komitmen Penegakan Hukum Pertanahan*

3 Juni 2026 - 20:05 WITA

Pemkab Luwu Bersinergi Program ELEVATE dan CORE untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Mei 2026 - 19:12 WITA

Bupati Luwu Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

20 Mei 2026 - 18:33 WITA

Ribuan Aset Pemda Sulsel “Tak Bertuan”, Rp14,1 Triliun Terancam Diserobot

14 Mei 2026 - 01:29 WITA

Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Luwu, Serapan Anggaran Tertinggi di Sulsel

11 Mei 2026 - 20:24 WITA

Trending di Sulsel