Makassar,-Personil Polsek Makassar beserta BKO Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik melaksanakan giat Pengamanan Eksekusi rumah dan tanah yang terletak dijalan Veteran Utara No. 215 / 331 Kel. Maradekayya Kec. Makassar Kota Makassar. Kamis, 13/2/2020
Eksekusi rumah dan tanah oleh PN Makassar dengan nomor 37 EKS/ 2018/PN Mks No. Jo/334/ Pdt. G/2012/ PN Makassar dengan Penggugat OE HEANG KING melawan tergugat TONG SENG disaksikan oleh kedua pihak dan pemerintah setempat.
Pembacaan hasil putusan pelaksaan eksekusi dan berita acara pelaksaan eksekusi dibacakan oleh Bpk. RUSLAN, SH ( Juru sita PN Makassar), dan disaksikan oleh pihak tergugat, penggugat, dan pemerintah setempat
Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik yang didampingi oleh Kanit Intelkam Ipda Muh. Nasir mengatakan bahwa pengamanan eksekusi rumah dan tanah berjalan dengan lancar, tidak perlawan dari tergugat dilapangan, tergugat juga sebelumnya sudah terlebih dahulu mengosongkan rumah. Jelas Kapolsek.

HUMAS POLSEK MAKASSAR
Reporter : Muhd Arianto
Teropong Sulsel Jaya.