TEROPONGSULSELJAYA.com,KAB lUWU.
– Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Luwu yang didominasi oleh warga muslim harus menggelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid atau Lapangan terbuka. Hal ini termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu nomor 400/117/KESRA/V/2020 tentang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M Ditengah Pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu H.Basmin Mattayang, menyebutkan langkah ini terpaksa dilakukan lantaran beberapa pertimbangan, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19. “Kabupaten Luwu merupakan salah satu wilayah yang ikut terdampak covid-19 maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H /2020 M tidak digelar secara berjamaah di lapangan atau masjid dan diganti dengan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.
Pelaksanaan takbir keliling pada tahun ini tidak dilaksanakan, diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di masjid/ mushollah oleh pengurus takmir dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Adapun pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri dapat berpedoman pada panduan yang ditetapkan MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kafiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat pandemi covid-19. “Camat bersama Kepala Desa/ Lurah wajib menyampaikan atau mensosialisasikan hal-hal tersebut kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut telah diketahui dan dipahami untuk dilaksanakan,” tandas bupati.(*)






