Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Pemerintahan

Surat Edaran Bupati Kab Luwu,Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

badge-check


					Surat Edaran Bupati Kab Luwu,Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KAB lUWU.
– Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Luwu yang didominasi oleh warga muslim harus menggelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid atau Lapangan terbuka. Hal ini termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu nomor 400/117/KESRA/V/2020 tentang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M Ditengah Pandemi Covid-19.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu H.Basmin Mattayang, menyebutkan langkah ini terpaksa dilakukan lantaran beberapa pertimbangan, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19. “Kabupaten Luwu merupakan salah satu wilayah yang ikut terdampak covid-19 maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H /2020 M tidak digelar secara berjamaah di lapangan atau masjid dan diganti dengan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

Pelaksanaan takbir keliling pada tahun ini tidak dilaksanakan, diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di masjid/ mushollah oleh pengurus takmir dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Adapun pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri dapat berpedoman pada panduan yang ditetapkan MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kafiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat pandemi covid-19. “Camat bersama Kepala Desa/ Lurah wajib menyampaikan atau mensosialisasikan hal-hal tersebut kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut telah diketahui dan dipahami untuk dilaksanakan,” tandas bupati.(*)

Baca juga

Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment

9 Mei 2026 - 19:14 WITA

Hardiknas di Luwu: Dari Belopa, Pesan Tegas—Sekolah Jangan Hanya Mengajar, Tapi Membentuk Manusia

4 Mei 2026 - 18:18 WITA

Kabar Baik! Luwu Bakal Punya RS Regional Modern, Ini Pesan Gubernur untuk Bupati Luwu

28 April 2026 - 08:07 WITA

Dari Kebun ke Harapan: Upaya Luwu Menghidupkan Kembali Kakao dan Masa Depan Petani

25 April 2026 - 00:09 WITA

Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting

23 April 2026 - 00:31 WITA

Trending di Pemerintahan