Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Pemerintahan

Surat Edaran Bupati Kab Luwu,Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

badge-check


					Surat Edaran Bupati Kab Luwu,Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KAB lUWU.
– Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Luwu yang didominasi oleh warga muslim harus menggelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid atau Lapangan terbuka. Hal ini termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu nomor 400/117/KESRA/V/2020 tentang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M Ditengah Pandemi Covid-19.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu H.Basmin Mattayang, menyebutkan langkah ini terpaksa dilakukan lantaran beberapa pertimbangan, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19. “Kabupaten Luwu merupakan salah satu wilayah yang ikut terdampak covid-19 maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H /2020 M tidak digelar secara berjamaah di lapangan atau masjid dan diganti dengan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

Pelaksanaan takbir keliling pada tahun ini tidak dilaksanakan, diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di masjid/ mushollah oleh pengurus takmir dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Adapun pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri dapat berpedoman pada panduan yang ditetapkan MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kafiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat pandemi covid-19. “Camat bersama Kepala Desa/ Lurah wajib menyampaikan atau mensosialisasikan hal-hal tersebut kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut telah diketahui dan dipahami untuk dilaksanakan,” tandas bupati.(*)

Baca juga

Bupati Luwu Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih, Pembangunan Ditarget Selesai November 2026

12 Agustus 2026 - 21:29 WITA

Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian

18 Juli 2026 - 00:22 WITA

Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat

11 Juli 2026 - 18:37 WITA

KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan

11 Juli 2026 - 18:19 WITA

DPRD Luwu Ketok Palu Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026 - 16:42 WITA

Trending di Pemerintahan