Menu

Mode Gelap
MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Hukum

32 Di Tetapkan Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di Makassar

badge-check


					32 Di Tetapkan Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di Makassar Perbesar

MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Up date perkembangan penanganan perkara Pengambilan Jenazah Secara Paksa yang terjadi di RS Labuang Baji Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.

Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang Tersangka kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 (sepuluh) orang NON REAKTIF dan 3 (tiga) orang REAKTIF (+). Senin (29/06/2020)

Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya.

“Dengan demikian sampai dengan hari ini jumlah total terkait Penanganan Kasus Tempat Kejadian Perkara Labuang Baji adalah: Hasil pengembangan pemeriksaan saksi- saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang” Kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo.

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum