MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Up date perkembangan penanganan perkara Pengambilan Jenazah Secara Paksa yang terjadi di RS Labuang Baji Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.
Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang Tersangka kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 (sepuluh) orang NON REAKTIF dan 3 (tiga) orang REAKTIF (+). Senin (29/06/2020)
Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya.

“Dengan demikian sampai dengan hari ini jumlah total terkait Penanganan Kasus Tempat Kejadian Perkara Labuang Baji adalah: Hasil pengembangan pemeriksaan saksi- saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang” Kata Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo.
Laporan : Muh. Arianto











