Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Nasional

Regulasi Pajak Bersepeda, Sebaliknya Kemenhub Mempersiapkan Aturan

badge-check


					Regulasi Pajak Bersepeda, Sebaliknya Kemenhub Mempersiapkan Aturan Perbesar

JAKARTA,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Berkembangnya minat masyarakat dalam aktivitas bersepeda dimasa transisi ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa aturan terkait keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menepis info di beberapa media online yang mengatakan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, dibantah oleh Kemenhub dengan mengatakan justru sebaliknya.

“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru  Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya kepada awak media, selasa 30/6/2020.

Adita juga menyampaikan bahwa kebiasaan baru masyarakat terkait maraknya aktivitas bersepeda ini justru perlu dibuatkan regulasi yang akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda itu sendiri.

“Dalam masa transisi, adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” Terangnya Adita.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menerangkan sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” Tutupnya. (red/vhr)

Reporter : Jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

11 April 2026 - 08:46 WITA

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

26 Maret 2026 - 18:06 WITA

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

26 Maret 2026 - 18:02 WITA

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

18 Maret 2026 - 17:10 WITA

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

18 Maret 2026 - 17:06 WITA

Trending di Nasional