JAKARTA,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Berkembangnya minat masyarakat dalam aktivitas bersepeda dimasa transisi ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa aturan terkait keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menepis info di beberapa media online yang mengatakan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, dibantah oleh Kemenhub dengan mengatakan justru sebaliknya.
“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya kepada awak media, selasa 30/6/2020.
Adita juga menyampaikan bahwa kebiasaan baru masyarakat terkait maraknya aktivitas bersepeda ini justru perlu dibuatkan regulasi yang akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda itu sendiri.

“Dalam masa transisi, adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” Terangnya Adita.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menerangkan sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” Tutupnya. (red/vhr)
Reporter : Jusmawan
Teropong SulselJaya






