Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Nasional

Regulasi Pajak Bersepeda, Sebaliknya Kemenhub Mempersiapkan Aturan

badge-check


					Regulasi Pajak Bersepeda, Sebaliknya Kemenhub Mempersiapkan Aturan Perbesar

JAKARTA,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Berkembangnya minat masyarakat dalam aktivitas bersepeda dimasa transisi ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa aturan terkait keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menepis info di beberapa media online yang mengatakan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, dibantah oleh Kemenhub dengan mengatakan justru sebaliknya.

“Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru  Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya kepada awak media, selasa 30/6/2020.

Adita juga menyampaikan bahwa kebiasaan baru masyarakat terkait maraknya aktivitas bersepeda ini justru perlu dibuatkan regulasi yang akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda itu sendiri.

“Dalam masa transisi, adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” Terangnya Adita.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menerangkan sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan  mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” Tutupnya. (red/vhr)

Reporter : Jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

15 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

15 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

9 Agustus 2026 - 08:13 WITA

BBPPKS Makassar Tancap Gas Wujudkan Kampung Sejahtera Lewat Pelatihan KPM PKH di Gowa

24 Juli 2026 - 09:05 WITA

Trending di Nasional