Menu

Mode Gelap
MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Hukum

Resmob Polda Sulsel Amankan Seorang DPO Pembunuh

badge-check


					Resmob Polda Sulsel Amankan Seorang DPO Pembunuh Perbesar

KAB BULUKUMBA.TEROPONGSULSELJAYA.com
– Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kab.Bulukumba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu  Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan kariawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangaka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kel.Roa Malaka, Kec.Tambora, Jakarta Barat.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.

“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dihadapan aparat, Bahwa benar Sdr.Robi melihat Sdr. Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakart Barat.

Menurut Sdr.Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1X dan di depan bagian dada 1X dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.

Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kab.Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum