Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Sulsel

Meminta Hak Upah, Pekerja CV Rahmat Menduduki Kantor

badge-check


					Meminta Hak Upah, Pekerja CV Rahmat Menduduki Kantor Perbesar

MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Puluhan pekerja CV Rahmat berunjuk rasa meminta keadilan hak atas status dan upah dengan bermalam didepan kantor yang berada dijalan Hertasning Makassar 06/07/2020.

Tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan, memaksa mereka bermalam selama 5 hari dengan beratapkan tenda seadanya tepat di pinggir jalan raya yang berdebu akibat lalu lalang kendaraan.

Menurut Korlap Aksi Tri Satria, Awal permasalahan ini terkait dengan Pandemi Covid-19 yang mana 38 orang di rumahkan dan 4 orang di PHK sejak 26 Maret 2020. Adanya penyataan sikap dari Owner “Taufik Rahmat” mengenai pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan setengah gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)

“Ada rekan yang diPHK dan ada juga yang dirumahkan. dari stategment owner perusahaan, kami yang dirumahkan akan tetap menerima upah setengah beserta THRnya juga namun belakangan ini ternyata kami dipecat secara sepihak tanpa konfirmasi dan hak kami belum terbayarkan sama sekali hingga saat ini terhitung sejak 26 Maret 2020”, Ucap Tri Satria.

Tri Satria juga menambahkan bahwa sekitar 16 orang pekerja mendapatkan dana THR dan sebahagian lagi tidak justru membuat kegaduhan. Pasalnya atas dasar kriteria apa ada pekerja yang mendapatkan THR dan tidak mendapatkan THR.

Aksi ini akan terus dilanjutkan hingga pihak perusahaan memberikan hak kepada para pekerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Rahmat belum juga membuka komunikasi kepada para pekerja terkait aksi menduduki kantor dengan bermalam. (vhr)

Reporter : Jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Kantah Luwu Hadiri Sidang Perkara di PTUN Makassar sebagai Bentuk Komitmen Penegakan Hukum Pertanahan*

3 Juni 2026 - 20:05 WITA

Pemkab Luwu Bersinergi Program ELEVATE dan CORE untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Mei 2026 - 19:12 WITA

Bupati Luwu Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

20 Mei 2026 - 18:33 WITA

Ribuan Aset Pemda Sulsel “Tak Bertuan”, Rp14,1 Triliun Terancam Diserobot

14 Mei 2026 - 01:29 WITA

Kajati Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Luwu, Serapan Anggaran Tertinggi di Sulsel

11 Mei 2026 - 20:24 WITA

Trending di Sulsel