Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Sulsel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 di RSUD Daya

badge-check


					Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19  di RSUD Daya Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com – Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RSUD,Daya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
“Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara ,” ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara.

Di tambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar
Kasus tersebut bermula saat ANDI HADI IBRAHIM BASO bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh ANDI HADI IBRAHIM BASO , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. ARDIN SANI M.Kes yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut
Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ucapkan Selamat Hari Milad Media Online Teropongsulseljaya

6 April 2026 - 16:34 WITA

Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI

14 Maret 2026 - 21:06 WITA

Hangatnya Silaturahmi Ramadan di Walenrang, Ketua TP-PKK Luwu Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Warga

9 Maret 2026 - 23:25 WITA

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum