Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Daerah

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

badge-check


					Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga Perbesar

JENEPONTO,TEROPONGSULSELJAYA.com – 07/08 Merasa di rugikan karena sumur usaha miliknya di cemari oleh limbah Industri ,Kawali Warga Desa Punagayya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto akhirnya menggugat
PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kawali bersama Keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Rabu,6 Agustus 2020 didampingi Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,SH.,MH , Djaya Jumain,SKM,SH dan Herman Nompo,SH yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Kuasa Hukum Kawali dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan hari ini Jumat 07/08/2020 Nomor pokok Perkara telah terbit pada sistim dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp.

Kuasa Hukum Kawali telah menyiapkan Materi gugatan dan bukti lapangan serta administrasi untuk berhadapan dengan PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto.

PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan Kawali dimana sumur usaha yang selama ini di garap Kawali tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah,tegas DR.Muhammad Nur,SH,MH.

Gagalnya mediasi yang dibangun selama ini menjadi alasan proses hukum dilanjutkan dengan menggugat PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto,tutup Muhammad Nur (*)

Baca juga

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

PW dan 5 PD se-Sumsel Resmi Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

18 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah