Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Daerah

Langgar Aturan , DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung Copot 75% Pengurus

badge-check


					Langgar Aturan , DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung Copot 75% Pengurus Perbesar

BANGKA BELITUNG,TEROPONGSULSELJAYA.com – Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Bangka Belitung copot pengurusnya karena menjalankan tugas dan fungsinya tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, selain itu sebagian pengurus melanggar etika organisasi.(23/08/2020).

Tidak main-main pengurus hanya tersisa 25 persen dari total kurang lebih 60 orang pengurus yang sudah di SK kan oleh DPP BAIN HAM RI

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung, Evan Satriady,Mengatakan pencopotan pengurus dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang dinilai melangggar aturan organisasi dan sebagian lagi di hentikan dari struktur pengurus karena tidak aktif.

Evan Menegaskan pengurus yang baru mengantikan pengurus yang di copot dan di hentikan melalui mekanisme rekruitmen sesuai standar opersional prosedur BAIN HAM RI sehingga ketika setelah di SK kan pengurus menjalankan tugasnya secara profesional.

Pencopotan pengurus DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung mendapat dukungan dari Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,Djaya Jumain dan Penerbitan SK akan di serahkan pada saat pelantikan DPW BAIN HAM RI Bangka Belitung yang akan di Hadiri nantinya oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP BAIN HAM RI,tutup Evan (*).

Baca juga

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

11 September 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah