Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Daerah

Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga,Kuasa Hukum Korban Ancam Lapor Polisi

badge-check


					Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga,Kuasa Hukum Korban Ancam Lapor Polisi Perbesar

MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.com- 01/09 Di dua menipu warga , Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam dilapor polisi oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.

Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto ,Suhapid yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya Hikmawati bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T.

Pasangan Suami Istri ini bertempat tinggal di Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto akan di laporkan oleh kuasa Hukum korban dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH &.Associates di Polda Sulawesi Selatan.

Korban berinisial N-A-T secara resmi di dampingi pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates terkait dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi dengan merugikan korban sebesar seratus juta rupiah.

Mustani ,SH salah satu Kuasa Hukum Korban ,Mengatakan kasus penipuan dan Wanprestasi ini akan kami laporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan terlapor Suhapid dan Hikmawati,pasalnya keduanya tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya kewajibannya sesuai surat perjanjian yang di tanda tangani pada 12 februari 2016 lalu.

Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,tutup Mustani(*).

Baca juga

Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT

23 April 2026 - 08:52 WITA

Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute

22 April 2026 - 17:16 WITA

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

Trending di Daerah