Menu

Mode Gelap
Perkuat Integritas Daerah, Wakil Bupati Luwu Ikut Live Talk Show Pencegahan Korupsi Kemendagri Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Luwu Buka Edukasi Keuangan dan Wanti-Wanti Bahaya Investasi Ilegal Perkuat Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Luwu dan Kejati Sulsel Koordinasikan Kelanjutan Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua Rapat Koordinasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perkuat Sinergi dengan Desa dan Kelurahan Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Daerah

Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga,Kuasa Hukum Korban Lapor di Polda Sulawesi Selatan

badge-check


					Pasutri ASN Jeneponto Tipu Warga,Kuasa Hukum Korban Lapor di Polda Sulawesi Selatan Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Penipuan warga yang di duga dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dilapor di Polda Sulawesi Selatan oleh Kuasa Hukum korban karena perbuatannya di duga melakukan tindak pidana penipuan sejak 2016 lalu.
(Jumat,04/09/2020).

Pasangan suami Istri (Pasutri ) di Kabupaten Jeneponto ,Suhapid yang bekerja sebagai Staff Puskesmas Bontoramba dan Istrinya Hikmawati bekerja sebagai staff di Kantor Kecamatan
Bontoramba Kabupaten Jeneponto di dua menipu warga inisial N-A-T akhirnya berbuntut panjang ,pasalnya kuasa hukum korban dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di wakili oleh Mustani SH melaporkan kedua pasutri ini di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Mustani,SH Salah satu Kuasa Hukum korban melaporkan Kedua pasangan suami istri yakni Suhapid dan Hikmawati dengan bukti bukti yang kuat mulai dari surat perjanjian sesuai kronologis yang di serahkan oleh korban kepada kuasa hukumnya dan sudah di serahkan di saat melapor di Polda Sulawesi Selatan.

Mustani berharap kasus penipuan Pasutri ini segera di tangani oleh penyidik agar korban dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua pasangan suami istri ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan pasal 1243 tentang Wanprestasi,tutup Mustani(*).

Baca juga

Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Luwu Buka Edukasi Keuangan dan Wanti-Wanti Bahaya Investasi Ilegal

16 April 2026 - 13:25 WITA

Perkuat Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat

16 April 2026 - 06:58 WITA

Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Luwu dan Kejati Sulsel Koordinasikan Kelanjutan Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua

16 April 2026 - 06:54 WITA

Rapat Koordinasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perkuat Sinergi dengan Desa dan Kelurahan

16 April 2026 - 06:50 WITA

Persiapan PTSL 2026 Dimatangkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Sinergi dan Responsivitas

16 April 2026 - 06:43 WITA

Trending di Daerah