LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Bertempat di Rujab Bupati Luwu hari ini dilaksanakan kegiatan Peresmian Dan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Luwu pagi tadi, Selasa (29.09.2020).
Sehari sebelumnya juga sudah dilaksanakan proses pelantikan untuk BPD dari 12 Desa, hal ini dikarenakan mengikuti Protokol Kesehatan dan pembatasan jumlah orang yang hadir.


Bertindak selaku Pimpinan Upacara sekaligus melantik para Anggota BPD adalah Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Kajari Luwu, Kapolres Luwu, Danramil Belopa dan Kadis DPMD Kab. Luwu. Untuk perwakilan dari BPD Desa Rantebelu yang dilantik pagi tadi antara lain :
1.ASRIL ARSYAD
2.MARJAENAH
3.SUPRIADI
4.MAS’UD SUBU
5.MAHARUDDIN
6.Drs.H.Baso bayan
7.Alimuddin Bola, BA
Dari 7 orang Anggota BPD Desa Rantebelu terpilih ini Asril Arsyad adalah Anggota BPD termuda yang ada di Desa Rantebelu saat ini. Saat awak media menemui Arsil di lokasi pelantikan, beliau mengatakan pentingnya saat ini meregenerasi pelayanan dan kontrol pemerintahan di desa kepada anak muda potensial sebagai tongkat estafet pemerintahan selanjutnya karena jika tidak diberikan ruang kepada pemuda untuk belajar dan terjun ke pemerintahan maka kepada siapa lagi kita akan berharap.
“iyaa saat ini sangat penting kita memberikan ruang kepada anak muda potensial desa saat ini dalam melakukan proses pengabdian dan kontrol pemerintahan di desanya, karena mereka inilah yang akan melanjutkan proses estafet kepemimpinan dimasa depan” kata Asril.
Kepala Desa Rantebelu Bapak Musriadi S.Sos saat ditemui sangat mengapreasiasi proses pelantikan BPD kali ini dilaksanakan di Rujab Bupati Luwu dan berharap para Anggota BPD didesanya yang telah dilantik ini bisa bersama-sama dengan Pemerintah Desa Rantebelu ikut membangun desa ini jadi lebih maju lagi
“Saya atas nama Pemerintah dan Warga Desa Rantebelu berterima kasih atas proses pelantikan Anggota BPD di Rujab Bupati Luwu, semoga BPD kami bisa bersama-sama dengan Pemerintah Desa Rantebelu ikut membangun desa ini jadi lebih maju lagi’ ungkap Musriadi.
Untuk diketahui bersama, dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Semoga para Anggota BPD yang sudah dilantik ini bias segera bekerja untuk mengawal proses pembangunan didesa mereka masing-masing. (*AZ)






