BALIKPAPAN, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Upah Minimum Kota Balikpapan 2021 disepakati sebesar Rp 3.069.135,66. Besaran UMK ini tidak mengalami kenaikan dan nominalnya sama seperti tahun 2020. Besaran UMK disepakati sesuai hasil rapat pembahasan yang digelar Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, Kamis (05/11).
Selanjutnya, besaran UMK ini akan diusulkan ke Gubernur Kaltim Isran Noor. Adapun usulan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Wali Kota Balikpapan H.M. Rizal Effendi mengatakan UMK 2021 tetap dengan nominal Rp 3.069.135,66. UMK tidak mengalami kenaikan dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak covid seperti ada yang bertahan ada yang tutup hingga merumahkan karyawan.
“Keputusan UMK 2021, ini diputuskan setelah rapat bersama dewan pengupahan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja yang ada di Balikpapan,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan keputusan UMK ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang meminta Pemerintah Provinsi tidak menaikkan upah minimumnya untuk tahun depan.(*Ahf)






