PALOPO, -TEROPONGSUjumat tanggal 27 november 2020 pukul 09.30 wita bertempat di ruang lobby Polres Palopo.
Telah berlangsung Konferensi Pers Ops Sikat 2020 oleh Kapolres Palopo yang diwakili Wakapolres Palopo KOMPOL Budi Gunawan,SE,MH didampingi :
– Kasat Narkoba AKP Zainudin,SH
– Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Jayadi.
Dalam Konferensi Pers tersebut menyampaikan :

Polres Palopo beserta seluruh jajaran dan perkuatannya melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian dengan sandi “ SIKAT – 2020 “ selama 20 (dua puluh) hari
Operasi Sikat Lipu 2020 mengedepankan Fungsi Reserse Kriminal yang di dukung oleh fungsi Opsnal Lainnya secara terpadu untuk menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
Didalam operasi tersebut diharapkan dapat menangkap pelaku dan menyita barang bukti serta mengungkap jaringan / kelompok, penadah hasil curat dan curas agar tercipta dan terpelihara situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi Sikat Lipu 2020, Polres Palopo menetapkan target operasi (TO) sebanyak 2 (dua) kasus yang mana target tersebut dapat dipenuhi dengan 100 %.
Didalam kurun waktu pelaksanaan operasi sikat, Polres Palopo juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan sebanyak 2 kasus yang masuk dalam Non TO.
Adapun TO operasi sikat lipu 2020 Polres Palopo yang berhasil diungkap yaitu :
1. KASUS CURANMOR
jum’at tanggal 13 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di wilayah kel. Buntu Datu Kec. Bara Kota Palopo telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama Ahmad Muhtasar alias Kaisar, umur 30 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat desa Lampuara Kab. Luwu.
Kronologis peristiwa kejadiannya :
Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 wita di jalan Jend. Sudirman depan SPBU Sampoddo Kec. Wara Selatan kota Palopo pelaku bersama temannya lel. HT dan lel. AK mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan didepan tokonya dalam keadaan kunci kontak melengket.
Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kab. Luwu Timur dan dijual yang kemudian hasilnya dibagi tiga.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna krem coklat Nopol DP 2421 TD tahun pembuatan 2016 noka MH1JFW114GK438073 dan Nosin JFW1E435081
Pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum Pidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
2. KASUS CURANMOR
Laporan Polisi Nomor : LPB/672/XI/2017/SPKT tanggal 06 Nopember 2017 atas nama pelapor IRPANDI, SE
Pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2020 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di jalan poros Masamba Kab. Luwu Utara telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus curanmor atas nama sdr. Muh. Hatta alias Hatta, umur 32 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Kab. Luwu.
Peristiwa kejadiannya yaitu :
Pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekitar pukul 19.00 wita pelaku bersama lel. Alpiansyah mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih melengket yang kemudian dibawa ke daerah Kab. Luwu Timur dan dijualnya.
Pelaku alpiansyah terlebih dahulu dilakukan penangkapan dan sementara menjalani hukuman di Lapas Kota palopo.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio FRC warna merah maron.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum Pidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
Selain pengungkapan TO tersebut diatas Polres Palopo juga mengungkap kasus yang lain diantaranya .
3. KASUS PENGEDAR OBAT THD TANPA IZIN
Pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Perumahan Graha Janna Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan menyimpan obat sediaan farmasi jenis obat tramadol dan tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin pihak yang berwajib oleh personil Sat Resnarkoba Polres Palopo, Sat Reskrim Polres Palopo dan Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kota Palopo yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo AKP Zainuddin,SE
Adapun identitas pelaku yaitu lel. Alamsyah alias Anca bin Rusli, umur 26 tahun, pekerjaan sopir, alamat Perumahan Graha Janna Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo dan Jl. Binjai BTN Merdeka Non Blok Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yaitu :
a. 16 (satu) botol obat warna putih berisi obat tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 16.000 (enam belas rubu) butir dan
b. 5 (lima) papan sebanyak 50 (lima puluh) butir obat Tramadol
c. 1 (satu) buah ATM BCA
d. Uang hasil penjualan obat Tramadol sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
e. 1 (satu) unit HP Merek Oppo A12 warna silver dengan nomor GSM 089 560 553 7630
Laporan : Andi Hanun






