Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Daerah

Tahura di Perkosa Pemerintah Kabupaten Sinjai

badge-check


					Tahura di Perkosa Pemerintah Kabupaten Sinjai Perbesar

SINJAI, -TEREPONGSULSELJAYA.Com- Rencana pembangunan Tahura Mara yang tertuang di dalam dokumen RPJP (Rancanga Pembanngunan Jangka Panjang) Kab. Sinjai Tahun 2016-2025 kemudia direalisasikan dalam pembangunan Bumi Perkemahan di taman Hutan Raya Abdul Latief.

Proyek pembangunan Bumi Perkemahan di Taman Hutan Raya Abdul Latief

Pembangunan Bumi Perkemahan oleh pemerintah Kab. Sinjai saat ini seluas 1, 2 Ha, kondisi lahan berada pada kemiringan 30• dan kondisi tanah yang tidak stabil mengingat jenis dan kontruksi adalah Latoso yang sangat rentan akan terjadinya longsor. Hal ini telah di buktikan dengan beberapa kali telah terjadi longsor ketika musim penghujan tiba. Belum lagi di lereng kaki gunung Tahura terdapat aliran sungai balantieng yang mengarah ke Kab. Bulukumba, hal ini sangat fital ketika terjadi longsor,karena akan mengakibatkan aliran sungai balantieng akan tertutup dan berpotensi akan terbentuk bendungan semi permanen, yang lebih fatalnya ketika bendungan semi permanen tersebut tidak bisa menanpung debit air hujan yang kian meningkat saat musim penghujan tiba, makan akan sangat berpotensi akan terjadi banjir yang bercampur dengan lumpur, yang akan berdampak pada Kec. Kindang Kab. Bulukumba.

Berdasarkan hasil pengkajian dan infestigasi.

Hasil riset dan infestigasi dari PETISI, FORMAKAR, PAPPARAPI, DISPA, dan PEMUDA TANI MERDEKA pada tanggal 11 November 2020 berhasil menemukan dan mengumpulkan sejumlah data yang di anggap menyalahi konservasi hutan lindung.

Bukti kerusakan alam pertama yang ditemukan dalam kasus ini adalah
Ditemukannya kasus longsoran baru di pertengahan jalur trak montain bike sepanjang kurang lebih 12meter(tanah longsor) hal ini di akibatkan karena adanya penebangan pohon dalam jumlah yang begitu banyak, pohon yang tadinya berfungsi sebagai penyangga tanah pada lahan yang posisinya 30derajat itu telah di tebang, hal ini kemudian yang menyebabkan terjadinya longsoran baru. Jika dibiarkan terus menerus tidak menutup kemungkinan bencana alam luar biasa akan terjadi.

Kondisi jalur menuju bumi perkemahan

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan Pasal 3 Fungsi hutan negara : poin 1. Hutan lindung: ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya di peruntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
Bab 5 Perlindungan hutan, Pasal 15 :
1. Hutan perlu dilindungi supaya secara lestari dapat memenuhi fungsinya sebagaiamana tersebut dalam pasal 3.
2. Perlindungan hutan meliputi usaha-usaha untuk :
a. Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil. hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran dan daya-daya alam, hama dan penyakit
b. Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
Undang-undang Perlindungan Hewan Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.
Atas dasar hukum ini kami menyayangkan Pembangunan Bumi Perkemahan dan trak mountain bike yang di jalankan oleh pemerintah Kab. Sinjai yang telah dituangkan dalam RPJP. kami nilai keputusan tersebut sangat terburu-buru dan juga tidak hati-hati mengambil langkah.

Hasil temuan data di masyarakat juga, ternyata dalam kondisi-kondisi tertentu hewan anoa dalam hal ini statisnya ialah satwa yang di lindungi sesekali akan turun ke lereng gunung ma’ara untuk mencari sumber air. Maka ketika terjadi penggundulan hutan dalam lingkup besar, akan berpotensi kehidupan satwa yang di lindungi akan terancan dan bahkan akan berpotensi punah.
Belum lagi upaya yang di lakukan oleh pemkab sinjai untuk menangani longsor hanya dengan penanaman ruput dan juga tanggul bronjong sementara. (Ujar Fazrin selaku Presidium Formakar)

Media penanganan bencana longsong: dengan menggunakan bronjong besi

Hal lainnya yang juga di katakan oleh Umba selaku Dewan penasehat KPK setelah melakukan riset dan uji kasus terkait pengalihan fungsi lahan di Tahura sinjai adalah ” kami sangat menyayangkan keputusan pemda sinjai dalam mengambil kebijakan dengan mengorbankan hutan lindung hanya untuk kemajuan perekonomian, Padahal kita ketahui bersama secara umum bahwa hutan merupakan paru-paru dunia penghasil oksigen untuk kehidupan, tempat flora dan fauna melangsungkan dan meneruskan kehidupannya. hal lain yang lebih miris lagi adalah Bupati sinjai dan pengamat bencana sendiri pernah berstetmen bahwa kondisi geografis taman hutan raya abdul latif sinjai merupakan area rawan bencana alam. Tapi Kenapa hari ini kita temukan pengeksploitasian hutan secara besar-besaran di area tahura sinjai ? Seolah bupati menghianati dan ingkar akan kata-katanya sendiri serta mengabaikan dampak kerusakan alam Hanya demi perekonomian semata, bupati sinjai seperti kehabisan akal atau solusi untuk mencari cara lain mengembangkan perekonomian dengan mengorbankan hutan. (ujarnya pada saat selesai melakukan infestigasi di sekitaran pembangunan bumi perkemahan dan trak mountain bike, Tahura sinjai)

Niat pemerintah sinjai Untuk membangun ataupun membuat bumi perkemahan memang bagus, namun dampak ekologi yang kemudian di dapatkan oleh masyarakat nantinya itu membahayakan, mengingat jenis tanah yang terdapat pada lokasi tersebut adalah jenis tanah latoso yang memang berpotensi longsor . Seharusnya pemerintah sinjai melindungi hutan dan tumbuhan tapi fakta yang kemudian terjadi malah sebaliknya, kini pemerintah sinjai menjelma menjadi iblis jahat yang tidak lagi memiliki hati nurani. Semoga tuhan selalu bersama orang—orang berjuang melawan keserakahan pemerintah! (ujar Ilham fahriadi Presiden Mahasiswa Stim Lasharan Jaya Makassar)

Maka dari itu kami meminta kepada Dinas Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan beserta Gubernur Sulawesi Selatan harus berstetmen turut menolak Pembangunan Bumi Perkemahan dan trak mountain bike yang saat ini di jalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.(*Ahf)

Baca juga

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

PW dan 5 PD se-Sumsel Resmi Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

18 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah