MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Pasca Bencana Gempa di Kabupaten Mamuju dan Mejene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Januari lalu, menyisakan berbagai masalah dalam masa tanggap darurat, baik penyelamatan Search And Rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian hingga fasilitas publik serta infrastruktur yang rusak juga harus mendapatkan tindakan perbaikan pemulihan (recovery), rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah daerah.
Melihat kondisi tersebut selama masa tanggap darurat hingga memasuki tahap pemulihan pasca bencana, KOPEL Indonesia mendesak agar Pemerintah Daerah khususnya daerah terdampak bencana agar segera melakukan perubahan APBD 2021 bersama DPRD tanpa perlu menunggu siklus APBD Perubahan tengah tahun anggaran Juni-Agustus 2021 mendatang.
Herman selaku ketua Yayasan KOPEL Indonesia mengatakan kepada Teropongsulseljaya.com, Pemerintah tidak boleh berdiam diri membiarkan infrastruktur dan fasilitas publik terbengkalai hanya karena tidak dialokasikan dalam APBD, demikian pula dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terdampak bencana 03/02/2021.

“Asumsi-asumsi awal dalam kebijakan umum anggaran dan penyusunan APBD 2021 bulan lalu, tidak lagi sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Oleh karena itu KOPEL Indonesia mendesak pemerintah Kabupaten Mamuju dan Majene segera melakukan perubahan,” ungkapnya.
Lanjutnya, Apalagi ini adalah awal tahun anggaran yang APBD-nya baru disepakati bersama DPRD Desember 2020 lalu. Praktis pendapatan daerah belum ada masuk ke kas daerah tiba-tiba terjadi bencana seperti ini, Jelasnya Herman.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total kerugian akibat bencana ini mencapai Rp. 829,1 milyar, yakni di Majene sebanyak Rp. 449,8 milyar dan di Mamuju sebanyak Rp. 379,3 milyar.
Jumlah kerugian ini diakibatkan oleh kerusakan fasilitas umum antara lain di Majene meliputi fasilitas ekonomi dan perkantoran 32 unit, fasilitas kesehatan 17 unit, rumah 4.122 unit serta kantor militer 1 unit. Sementara di Mamuju meliputi fasilitas kesehatan 5 unit, jembatan 3 unit, rumah 3.741 unit dan pelabuhan, mini market, perkantoran dan hotel masing-masing 1 unit.
Dari data kerusakan dan kerugian tersebut menurut KOPEL, Kabupaten Majene maupun Mamuju tidak akan mampu melakukan recovery dengan kondisi APBD saat ini. Hasil Analisa yang dilakukan oleh KOPEL Indonesia 3 tahun terakhir terhadap APBD Kabupaten Majene dan Mamuju hanya mengalokasikan belanja daerah untuk bencana alam rata-rata (Rp. 1 milyar s/d Rp. 2 Milyar /tahun), Kecuali Majene tahun 2019 mengalokasikan sampai Rp 8,4 milyar

Jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan dari bencana gempa ini yang mencapai Rp. 829,1 milyar, dengan mengambil rata-rata tertinggi alokasi aggaran untuk bencana sebesar Rp. 2 milyar, maka alokasi anggaran yang tersedia hanya 0,2% untuk ke dua daerah tersebut, Majene dan Mamuju.
“Kesiap-siagaan bencana (preparedness) bagi pemerintah daerah untuk bertindak ketika terjadi bencana tidak by design terhadap kebutuhan darurat dan identifikasi sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan harus dilakukan, Terangnya Ketua Kopel.
Lanjutnya lagi, “Kesemuanya ini direncanakan secara matang dengan menggunakan APBD sebagai instrumen pembiayaannya. Hal tersebut dilakukan agar dapat mengurangi dampak buruk dari suatu bencana karena pemerintah daerah bisa segera bertindak cepat dengan adanya ketersediaan anggaran,” Ucapnya.
Diketahui Jumlah belanja daerah Kabupaten Majene pada APBD pokok 2021 sebesar Rp. 887,7 milyar. Jika dibandingkan dengan kerugian atas bencana di daerah ini sebesar Rp. 449,8 milyar, maka rasionya sudah melampaui seperdua belanja daerah atau sebesar 51% dari total belanja daerah.
Hal yang sama juga terjadi pada Kabupaten Mamuju meskipun kondisi APBD 2021 sedikit lebih baik dari Kabupaten Majene jika dipotret dari tingkat kerugian akibat gempa dengan melihat alokasi belanja daerahnya, Belanja daerah dalam APBD pokok 2021 Kabupaten Mamuju sebesar Rp. 1,1 trilyun sementara tingkat kerugian akibat bencana sebesar Rp. 379,3 milyar. Terdapat rasio alokasi sebesar 34% dari total belanja daerah jika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran tersebut untuk penanganan bencana pasca gempa.

Hasil analisis diatas belum termasuk belanja daerah yang setiap bulan harus dikeluarkan dari kas daerah Misalnya gaji pegawai, operasonal kantor dan lain-lain sehingga dibutuhkan kerja cepat Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk mengalokasikan anggaran daerah secara tepat dengan melakukan perubahan APBD 2021 sesegera mungkin.
Dari analisis tersebut di atas, Tak lain agar pelaksanaan APBD 2021 ini dapat dilakukan dengan baik, tepat sasaran untuk recovery, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dengan kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. (Ril/Dyr)
Reporter : dyroen






