BULUKUMBA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Teken MoU dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba terkait Inovasi Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di ruang rapat Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 26 April 2021.
Kepala Bidang Pemamfaatan Data dan Inovasi Pelayanan H. Andi Sukmawati, mengatakan baru saja melakukan MUO dengan Kemenag terkait pelayanan dan kependudukan yaitu pelayanan percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk umur 0 sampai 16 Tahun, dimana identitas kependudukan ini sangat perlu dimiliki sebagai dasar pelayanan publik di semua jenjang di antaranya pelayanan kesehatan, mendaftar sekolah, pelayanan perbankan bahkan mau keluar Negeri.
“Pelaksanaan inovasi pelayanan ini, dimana seluruh anak sudah terdeteksi ketunggalan NIKnya bahwa anak tersebut berdomisili di Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.

Kepala Kemenag Bulukumba Muhammad Yunus, menyampaikan
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti nyata, negara hadir dalam rangka melakukan penjakauan layanan publik, meletakkan hak identitas anak dan mendorong terjadinya, percepatan Sustansinable Development Goal’s (SDG’s). Khususnya bidang pemenuhan kebutuhan peningkatan layanan pada lembaga pendidikan.
Jadi, kartu identitas anak ini usia di bawah wajib KTP . Dengan begitu, bagus dalam rangka mendeteksi berapa banyak anak yang kuliah usianya di bawah 18 tahun.
“saya yakin ini kuantitas yang akan bertambah, kemudian negara mengetahui jumlah peserta didik yang akan naik pada usia KTP tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, perlu perencanaan jangka panjang harus diketahui seperti ini kesiapan anggaran KTP tersebut. Selain itu, dengan adanya pos anggaran lain yang secara kuantitatif bisa di ukur sekian yang mesti di persiapkan untuk kebutuhan anak- anak kita. (Red)






