SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim H Muhamamd Sa’bani yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kaltim, membuka Sosialisasi Hukum dan Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Sa’bani mengatakan LKBH Korpri merupakan upaya tindak lanjut implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan Korpri untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri terhadap dugaan pelanggaran masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
“Eksistensi LKBH bukan saja strategis mendorong pemberian perlindungan hukum, tapi memberikan fungsi advokasi dan sosialisasi pencegahan tindak korupsi,” kata Sa’bani dihadapan peserta sosialisasi dari dewan pengurus Korpri kabupaten/kota, instansi vertikal, OPD dan BUMD, di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (10/6/2021).

Sa’bani menambahkan jajaran DP Korpri Kaltim menyambut baik sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH Korpri, sekaligus mengimbau pengurus Korpri untuk memahami bagaimana mendapatkan mekanisme bantuan advokasi/hukum.
“Saya berharap LKBH merangkul ASN yang berlatar belakang Sarjana Hukum untuk membentuk Forum Konsultasi dalam upaya pengembangan SDM dan tukar informasi terhadap dinamika persoalan hukum,” tandasnya.
Sa’bani kembali mengingatkan anggota Korpri yang terikat sumpah dan janji sebagai anggota Korpri menyatakan berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan.
“Anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat tindak pidana korupsi (KKN).
Ketua Penyelenggara Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandani mengatakan sosialisasi dilaksanakan satu hari dan diikuti 65 peserta dari DP Korpri Kaltim, kabupaten/kota, DP Korpri Unit instansi vertikal dan Unit OPD/BUMD Provinsi Kaltim.
“Sosialisasi dan pembentukan LKBH guna mewujudkan perlindungan hukum bagi ASN. Tujuan terbentuknya LKBH Korpri pada setiap jenjang kepengurusan Korpri,” kata Diddy Rusdiansyah Anandani.(*Red)






