Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Daerah

Paus Terdampar Gegerkan Masyarakat Tunas Gain, Polairud Bersama Intansi Terkait Sigap Evakuasi

badge-check


					Paus Terdampar Gegerkan Masyarakat Tunas Gain, Polairud Bersama Intansi Terkait Sigap Evakuasi Perbesar

Teropongsulseljaya.com , Fakfak – Paus yang merupakan mamalia terbesar penghuni lautan terdampar di pesisir Kampung Tunas Gain, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak, Papua Barat yang mengegerkan masyarakat Selasa Pagi 16/11/2021.

Dari pantauan team teropongsulseljaya.com , paus yang belum diketahui jenisnya ini memiliki panjang 1.220 Cm atau 12 Meter lebih 20cm diperkirakan terdampar pada malam menjelang subuh hari.

Kasatpolairud Polres Fakfak, “IPTU Arif Usman Rumra” menerima laporan pada pagi menjelang siang segera melakukan koordinasi ke beberapa instansi terkait untuk melakukan tindakan evakuasi.

“Saya mendapat laporan Via WhatsApp dari Kapolsek Weri menjelang siang terkait tentang paus terdampar ini dan langsung melakukan koordinasi kepada instansi terkait seperti BKSDA Fakfak, Dinas Perikanan Fakfak dan LSM CII,” Terangnya Iptu Arif

Lanjut, “Alhamdulillah, Kondisi Paus dalam keadaan hidup. Jadi kita akan evakuasi ke perairan dalam. Namun bilamana kondisinya dalam keadaan tidak bernyawa, tetap juga akan kita evakuasi tentunya ketempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Polairud Polres Fakfak selalu siap secara tenaga,” Jelasnya Iptu Arif.

Tempat yang sama , Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Fakfak “La Mohdar S.Pi” mengatakan bahwa terkait Biota terdampar itu sudah diatur pada  PERMEN KP No 18 tahun 2013.

“Evakuasi ikan paus ini sudah diatur pada PERMEN KP No 18 tahun 2013 , jadi kita bertanggung jawab untuk melindungi dan melepaskannya terlebih lagi ikan ini masih dalam keadaan hidup,” Ucap Mohdar

Sambung, “Memang paus ini jikalau merasa sekarat pasti akan mencari pantai untuk mati. Maka dari itu kita coba untuk menghindari lokasi lokasi yang dekat dari penduduk sebab aroma ikan ini sangat bau,” pungkasnya Mohdar.

Proses evakuasi ini dilakukan dengan cara menarik ikan menggunakan perahu dimana Polairud Polres Fakfak dibantu masyarakat setempat mencoba untuk memindahkan paus secara perlahan. Namun dengan kondisi air laut yang surut justru menjadi penghalang dalam evakuasi tersebut.

“Dengan kondisi air yang surut seperti ini, proses evakuasi tidak bisa dilakukan dan akan kami lanjutkan besok pagi, semoga paus ini masih hidup,” Tegas Kasatpolairud Polres Fakfak Iptu Arif. (Vhr)

Reporter : Jusmawan

Baca juga

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

800 Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Latimojong, Wabup Luwu Buka Adventure Trail Penuh Adrenalin

18 April 2026 - 20:42 WITA

PW dan 5 PD se-Sumsel Resmi Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

18 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah