BARRU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Anggota DPRD Kabupaten Barru Andi Wawo Manojengi, SH Fraksi PPP menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan produk hukum daerah tentang Kepemudaan Kabupaten Barru. Terkait, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 15 Tahun 2019.Tentang Kepemudaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Barru, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu 04 Desember 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadispora (Drs. M. Anwar, M. Si), Camat Barru yang diwakili oleh Lurah Sumpang ( Azis, S. Sos ) , Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumpang ( Bripka Karno Kadir, S. Sos) serta beberapa tokoh pemuda Kabupaten Barru
Menurut Andi Wawo Manojengi kali ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Barru, untuk mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 15 tahun 2019 tentang kepemudaan.
Karena, sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum daerah kalau hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna padahal seharusnya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat terutama pemuda, ” jelas Andi Wawo.
Pemuda kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang tidak memahami aturan yang ada, sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah tentang kepemudaan ini pemahaman dan pengetahuan tentang hukum daerah bisa dipahami. Tutup Andi Wawo.
Menurut Kadispora Kita ingin pemuda Barru maju dan berkembang sesuai peran sebagai generasi pelanjut hal ini harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga bisa memiliki peran kedepan.
Kepemudaan harus menjadi Agen perubahan menentukan arah keberhasilannya kami berharap pemuda memiliki peran aktif serta mampu bekerja sama dengan pemerintah, ungkap lurah sumpang.
Kami berharap kepada pemuda agar lebih progres dalam melakukan kegiatan positif, demi terciptanya keamanan, tutup Bhabinkamtibmas.
Reporter : Fichar Al-ghazali