Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Luwu, di Era Kepemimpinan Bupati Luwu: Pelayanan Kesehatan Cukup Bawa KTP dan Kartu Keluarga Peringati Hari Kartini Ke 146, Patahudding Siap Mendukung Program Kerja Perempuan Hebat Kabupaten Luwu. Kartini Bangkit di Tanah Luwu, Sinergi Polres dan Pemerintah Dorong Perempuan Berkarya Peringati Hari Bumi Sedunia, Polres Luwu Kobarkan Semangat Hijaukan Pesisir Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Sholat Jumat dengan Pendekatan Humanis Danramil 1403-04 Menanam Pohon Mangrove di Perayaan Hari Bumi.

Daerah

Ketua DPW II L-KONTAK : Masih Banyak Daerah mengabaikan Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN)

badge-check


					Ketua DPW II L-KONTAK : Masih Banyak Daerah mengabaikan Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.COom- Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) sangat menyayangkan jika masih ada beberapa Daerah Kabupaten/Kota yang mengabaikan Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Andi sapaan akrab Isnurandi Iskandar mengatakan, dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pembangunan gedung merupakan pekerjaan konstruksi yang sistem pengelolaan anggaran mengharuskan didampingi oleh Penanggungjawab Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Menteri Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Dijelaskan Andi, pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tersebut, juga dijelaskan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya.

“Pedoman Teknis itu bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya.

Andi menambahkan mendirikan banguan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstriksi, pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK).

“Berdasarkan hasil monitoring kami, tahun 2021 kemarin, masih banyak daerah yang pelaksanaannya tidak mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis, padahal aturan sudah jelas,” katanya.

Ketua DPW L-KONTAK wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur ini sangat berharap agar seluruh kabupaten/kota diwilayah Luwu Raya untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan lagi ada tahapan yang tidak dilalui, sehingga dugaan Mark-up dan kesalahan administrasi tidak terjadi kemudian,” tutupnya.(Red)

Baca juga

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Luwu, di Era Kepemimpinan Bupati Luwu: Pelayanan Kesehatan Cukup Bawa KTP dan Kartu Keluarga

28 April 2025 - 20:57 WITA

Peringati Hari Kartini Ke 146, Patahudding Siap Mendukung Program Kerja Perempuan Hebat Kabupaten Luwu.

28 April 2025 - 18:21 WITA

Patahudding lepas 70 personil Guna Menghadiri Acara Puncak HUT Satpol-PP dan Satlinmas di Kabupaten Wajo

25 April 2025 - 21:32 WITA

Bupati Luwu dan BNN Palopo Sepakat Perangi Narkoba

23 April 2025 - 22:45 WITA

Pejabat Luwu Gagal Laksanakan Tugas:Menjaga dan Memelihara Randis di OPD-nya

23 April 2025 - 17:31 WITA

Trending di Daerah