Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

Daerah

SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin

badge-check


					SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Koordinator Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadli mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara.

Karenanya, surat edaran tersebut itu sudah tepat yang di lakukan oleh Gus menteri, Yaqut Kholil Caumas dikarenakan dalam berbangsa dan bernegara kita itu majemuk dan beragam suku. Menteri Agama sudah melakukan yang tepat hanya ingin melihat masyarakat yang damai, tentram dan nyaman untuk menegakkan Islam yang rahmatan Lil alamin.

“Cuman anehnya, banyak kelompok atau orang-orang diluar sana membolak balikkan fakta dengan memotong video yang menyebabkan masyarakat salah faham,”
Kata Fadli saat di mintai keterangan, Minggu (27/02/2022).

Tambahnya, aturan tersebut itu sudah ada semenjak tahun 1978. Surat Edaran Menteri Agama hanya menegaskan kembali dan memperbaiki keputusan yang lama.

“Jadi tak ada yang mesti di khawatirkan, tujuan Menteri itu baik yaitu agar kita sebagai umat yang majemuk harmonis di negara ini,” terangnya.

Di sisi lain, kata Fadli, banyak juga pihak- pihak yang membuat opini yang aneh-aneh hanya untuk mencari panggung, sehingga berujung pada tanggapan kebencian dan fitnah.

“Harusnya walaupun mencari sensasi pihak-pihak terkait tetap memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak salah kaprah dalam melihat suatu kebijakan. Jangan karena membenci orangnya malah terjadi fitnah di media sosial,” Imbuhnya. (Red)

Baca juga

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

12 Februari 2026 - 13:37 WITA

Trending di Daerah