Menu

Mode Gelap
Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Sholat Jumat dengan Pendekatan Humanis Danramil 1403-04 Menanam Pohon Mangrove di Perayaan Hari Bumi. Bupati Luwu Sampaikan Permasalahan Masyarakat Luwu di Ruang Pola Kementerian RI Patahudding lepas 70 personil Guna Menghadiri Acara Puncak HUT Satpol-PP dan Satlinmas di Kabupaten Wajo TNI – POLRI, Taruna Maritim, Aparat Desa dan Warga Bersihkan Sampah di Pasar Bua.  Dinas Perpustakan Persiapkan SDM Unggul Melalui Budaya Literasi

Daerah

SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin

badge-check


					SE Menag Tentang Pengaturan Toa, Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Koordinator Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadli mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI No. 5 Tahun 2022 tentang pengaturan pengeras suara.

Karenanya, surat edaran tersebut itu sudah tepat yang di lakukan oleh Gus menteri, Yaqut Kholil Caumas dikarenakan dalam berbangsa dan bernegara kita itu majemuk dan beragam suku. Menteri Agama sudah melakukan yang tepat hanya ingin melihat masyarakat yang damai, tentram dan nyaman untuk menegakkan Islam yang rahmatan Lil alamin.

“Cuman anehnya, banyak kelompok atau orang-orang diluar sana membolak balikkan fakta dengan memotong video yang menyebabkan masyarakat salah faham,”
Kata Fadli saat di mintai keterangan, Minggu (27/02/2022).

Tambahnya, aturan tersebut itu sudah ada semenjak tahun 1978. Surat Edaran Menteri Agama hanya menegaskan kembali dan memperbaiki keputusan yang lama.

“Jadi tak ada yang mesti di khawatirkan, tujuan Menteri itu baik yaitu agar kita sebagai umat yang majemuk harmonis di negara ini,” terangnya.

Di sisi lain, kata Fadli, banyak juga pihak- pihak yang membuat opini yang aneh-aneh hanya untuk mencari panggung, sehingga berujung pada tanggapan kebencian dan fitnah.

“Harusnya walaupun mencari sensasi pihak-pihak terkait tetap memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak salah kaprah dalam melihat suatu kebijakan. Jangan karena membenci orangnya malah terjadi fitnah di media sosial,” Imbuhnya. (Red)

Baca juga

Patahudding lepas 70 personil Guna Menghadiri Acara Puncak HUT Satpol-PP dan Satlinmas di Kabupaten Wajo

25 April 2025 - 21:32 WITA

Bupati Luwu dan BNN Palopo Sepakat Perangi Narkoba

23 April 2025 - 22:45 WITA

Pejabat Luwu Gagal Laksanakan Tugas:Menjaga dan Memelihara Randis di OPD-nya

23 April 2025 - 17:31 WITA

Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Luwu menggelar silaturahmi Halalbihalal pasca Idul Fitri 1446 H/2025 M di Gedung BRC Belopa

23 April 2025 - 17:23 WITA

JP2ML Desak BKAD Luwu Lakukan Apel Khusus Randis Jenis Trail

23 April 2025 - 17:13 WITA

Trending di Daerah