Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Daerah

PT.SGS Luwu Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Ahli Waris, Ini Jumlahnya

badge-check


					PT.SGS Luwu Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Ahli Waris, Ini Jumlahnya Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com
– Penyerahan secara simbolis Santunan kecelakaan kerja sebesar Rp.201.421.600,- dari Pihak PT.Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Luwu kepada ahli waris dari almarhumah Nurhidayah yakni Muh.Faiz Asrul, pada Hari Senin, 27 Juni 2022 di ruang rapat kantor PT.SGS Cabang Luwu

Terlihat dalam pertemuan kegiatan tersebut pihak ahli waris dari Muh.Faiz Asrul diwakili oleh Jannah (kakek) serta beberapa orang keluarga Almarhumah, yang dihadiri dan disaksikan oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zulfikar (Sekertaris Dinas), Ratna Dewi (Kabid Hi & Jamsostek) serta Niar (Fungsional TK) dinas Nakertrans Kabupaten luwu

Selain pihak Nakertrans Kabupaten Luwu, terlihat juga Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Palopo yang dipimpin langsung oleh kepala kantor, Rusdiansyah yang didampingi oleh kepala bidang kepesertaan, Irham serta kepala bidang pelayanan, Sulis dan staf kepesertaan, Aidil.

Sementara terlihat hadir dari Pihak PT.SGS yang menyerahkan Santunan tersebut, yaitu Andi Asing,A.MHk (Departemen Head HRBP) yang didampingi oleh Andi Tenri Pau (Area Head HRGA), Muhammad Irsyad (Tim Lider K3), Anton (Danru PAM) dan Juliyati (Tim Lider HR)

Dalam pertemuan sebelum penyerahan santunan kecelakaan tersebut. Andi Asing menyampaikan bahwa sehebat apapun rencana manusia, lebih hebat rencana dan kehendak Tuhan kepada sesorang yang manusia tidak bisa tolerir, termasuk kecelakaan dalam bekerja, namun pihak perusahaan tetap bertanggungjawab menyelesaikan kewajiban berdasarkan aturan.

“Kami sadari bahwa nilai santunan ini tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang kariawan, karena Tuhan berkehendak lain kami manusia biasa tidak bisa berbuat apa-apa, namun kami pihak perusahaan tetap memperhatikan kariawan kami untuk meningkatkan kesejahteraan sosial kariawan, khususnya peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berdasarkan PP 82 Tahun 2019,” tutur Andi Asing

Andi Asing juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan SGS turut berduka cita yang mendalam atas kejadian pada salah satu kariawannya dan berharap kedepan tidak lagi terjadi kecelakaan dalam bekerja, apalagi sampai kehilangan nyawa kariawannya lagi.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Cabang Palopo, Rusdiansyah menyampaikan bahwa ada namanya resiko dalam bekerja, baik resiko pada perusahaan maupun resiko pada kariawan.” Untuk itu pemerintah telah mengatur apabila resiko dalam bekerja terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik maupun kematian,” ungkapnya

“Dalam aturan, bila mengakibatkan kematian saat bekerja, maka ada santunan berkala sebesar Rp.12.000.000,- kemudian biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000,- dan santunan kematian sebesar Rp.179.421.600,- dengan total Manfaat santunan Rp.201.421.600,-,” terang Rusdiansya

“Karena almarhum mempunyai anak, maka selain manfaat santunan tersebut dari perusahaan, ada juga namanya beasiswa pendidikan sebesar Rp.2.000.000,- per tahun buat anaknya almarhum, dengan rincian selama di SMP sebesar Rp.6.000.000,- selama di SMA sebesar Rp.9.000.000,- dan selama Kuliah sebesar Rp.60.000.000,-. Ditotal Beasiswa untuk anak Almarhum sebesar Rp.75.000.000,-.” Ungkap pihak BPJS

Selain Manfaat Santunan dan Beasiswa dari PT.SGS kepada pihak Ahli waris. Pihak BPJS cabang Palopo juga menyampaikan ada Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Ahli Waris sebesar Rp.36.641.870,- dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp.363.000m- per bulan terhitung selama almarhum bekerja di perusahaan, bila di jumlahkan secara keseluruhan (Manfaat Santunan+Beasiswa Anak+JHT+JP) maka Pihak Ahli Waris akan menerima Santunan sebesar Rp.313.426.770,-. ( *red*)

Baca juga

Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan

16 Juli 2026 - 13:43 WITA

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

16 Juli 2026 - 08:54 WITA

Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum

16 Juli 2026 - 08:45 WITA

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Trending di Daerah